Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minta Eksportir Tak Khawatirkan Arus Kas, Ini Hitungan Wajib Simpan DHE Versi Pemerintah

Eksportir dapat mengonversi hasil ekspor ke rupiah untuk kebutuhan operasional. Dolar AS yang tersisa dikenakan kewajiban 100% DHE disimpan di Indonesia.
Ilustrasi devisa hasil ekspor (DHE) dalam mata uang dolar AS. / Freepik
Ilustrasi devisa hasil ekspor (DHE) dalam mata uang dolar AS. / Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyampaikan bahwa kebijakan wajib simpan dolar AS alias devisa hasil ekspor atau DHE hingga 100% selama satu tahun di Tanah Air, tidak akan mengganggu arus kas atau likuiditas eksportir.

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, bahwa eksportir memang wajib menyimpan seluruhnya hasil ekspornya di Sistem Keuangan Indonesia (SKI).

Meski demikian, pengusaha setelahnya dapat mengkonversi dolar AS yang dihasilkan ke rupiah untuk kebutuhan operasionalnya. Sementara sisanya, dapat disimpan di beragam instrumen yang telah disediakan.

"[Contohnya] Begitu saya ekspor, saya dapat US$100 juta, saya perlu ngambil yang 80% untuk operasional saya dalam rupiah. Ambillah US$80 juta langsung dikonversi ke rupiah itu nanti mengurangi kewajibannya. Jadi kewajibannya hanya 100% tinggal yang US$20 juta saja," ujarnya, dikutip pada Kamis (23/1/2025).

Alhasil, tujuan utama repatriasi dolar AS untuk masuk ke SKI terpenuhi, sementara kebutuhan operasional perusahaan pun tidak akan terganggu.

Meski demikian, pemerintah mempertimbangkan kebijakan tersebut tidak berlaku bagi eksportir di sektor minyak dan gas (migas).

Susi menyampaikan bahwa alasannya karena sektor tersebut atas dasar adanya perbedaan karakteristik bisnis dan tata cara pembayarannya yang berbeda.

Sementara di tengah keluhan keberatan dari eksportir, pemerintah memastikan akan memberikan kemudahan bunga kredit sehingga eksportir yang menyimpan DHE SDA tak memikul beban berat saat mengajukan pinjaman. 

Pasalnya, eksportir mengeluhkan adanya biaya tambahan alias bunga kredit yang lebih tinggi ketimbang bunga deposit yang didapatkan, ketika mematuhi kebijakan parkir dolar di SKI selama 1 tahun dan sebesar 100%.

Untuk itu, pihaknya bersama Bank Indonesia (BI) dan perbankan meramu besaran bunga kredit yang akan dikenakan kepada eksportir tersebut. 

"Bunganya dijamin antara bunga instrumen BI dengan bunga pinjaman, spread-nya akan kecil. Dijamin lebih kompetitif dibanding dengan negara lain," ujarnya.

Terlebih, BI juga tengah menyiapkan Sekuritas Valas BI (SVBI) dan Sukuk Valas BI (SUVBI) sebagai instrumen penyimpanan DHE SDA untuk jangka waktu 1 tahun.

Sebelumnya, tenor SVBI dan SUVBi hanya berkisar antara 1 bulan, 3 bulan, dan bulan dengan rata-rata imbal hasil sekitar 4%. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper