Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan DHE Terbaru, Prabowo Singgung Eksportir Dapat Kredit dari Bank BUMN

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan para eksportir soal aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terbaru yang akan berlaku 1 Maret 2025.
Presiden Prabowo Subianto beserta jajarannya melakukan rapat terbatas pada, Selasa, 21 Januari 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, dengan pembahasan mengenai kebijakan terkait devisa hasil ekspor (DHE). Foto: BPMI Setpres/Cahyo
Presiden Prabowo Subianto beserta jajarannya melakukan rapat terbatas pada, Selasa, 21 Januari 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, dengan pembahasan mengenai kebijakan terkait devisa hasil ekspor (DHE). Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyinggung kebijakan baru retensi atau penahanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) 100% selama satu tahun pada rapat kabinet paripurna, Rabu (22/1/2025).

Prabowo berpesan bahwa pemerintah dalam waktu dekat akan segera mengubah kebijakan DHE, yang awalnya diberlakukan retensi atau penahanan sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Menurut Prabowo, hal itu wajar terutama bagi perusahaan eksportir yang mendapatkan kredit dari bank milik negara (Himbara) atau bank BUMN. 

"Kita juga dalam waktu dekat akan melanjutkan semua perusahaan yang menerima kredit dari bank pemerintah harus menempatkan hasil penjualan ekspornya di bank-bank indoensia. Saya kira ini hal wajar, masuk akal," ujarnya saat rapat paripurna Kabinet Merah Putih di Istana, Rabu (22/1/2025).

Prabowo menyampaikan bahwa hasil penjualan ekspor perusahaan-perusahaan dimaksud juga bersumber dari masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dia menilai wajar apabila instrumen DHE itu ditempatkan di bank-bank BUMN.

Kepala Negara memastikan kebijakan baru DHE itu akan berlaku dalam kurun waktu satu bulan ke depan.

"Ini saya kita akan segera berlaku kurang lebih satu bulan. Jadi ini adalah sesuatu yang logis dan masuk akal," paparnya.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Aturan baru rencananya diberlakukan per 1 Maret 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan kebijakan baru atas retensi DHE telah dibahas oleh pemerintah. Pada aturan barunya nanti, pemerintah akan memberlakukan retensi terhadap DHE sebesar 100% untuk periode satu tahun. 

Sebagai gambaran, pemerintah dalam aturan sebelumnya memberlakukan retensi atau penahanan DHE sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan. 

"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP No.36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini. Dan untuk itu baik BI, OJK, perbankan, Bea Cukai akan mempersiapkan sistem, dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper