Kerikil Emiten Batu Bara Bernama Devisa Hasil Ekspor (DHE)

Pemerintah menyepakati penahanan DHE 100% dengan durasi minimal 1 tahun. Ketetapan ini berdampak bagi emiten batu bara dan perusahaan ekspor pada umumnya.
Surya Dua Artha Simanjuntak, Thomas Mola
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:30

Bisnis.com, JAKARTA -- Emiten batu bara dan pertambangan pada umumnya mendapatkan kerikil untuk menjaga arus kas setelah pemerintah menyepakati aturan terbaru devisa hasil ekspor alias DHE sumber daya alam. Retensi atau penahanan DHE disepakati 100% dengan jangka waktu minimal 1 tahun.

Sebelumnya, aturan DHE mengharuskan retensi sebesar 30% dengan jangka waktu minimal 3 bulan. Aturan DHE terbaru ini disebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto sehingga bakal segera terbit.

Konten Premium Terbaru