Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bunga imbal hasil term deposit valuta asing devisa hasil ekspor alias TA Valas DHE di Indonesia akan lebih tinggi dari Singapura.
Bunga TA Valas DHE itu sendiri diberikan agar para eksportir tidak rugi meskipun harus menanamkan devisanya lebih lama di Indonesia. Memang, pemerintah berencana memperpanjang masa simpan DHE sumber daya alam dari minimal tiga bulan menjadi satu tahun.
"Ya," ujar Airlangga ketika ditanya soal bunga TA Valas DHE akan lebih tinggi dari Singapura, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Kendati demikian, politisi Partai Golkar itu belum mau mengungkap besaran pasti bunga TA Valas DHE tersebut. Airlangga menyatakan Bank Indonesia yang akan menetapkan besaran bunga TA Valas DHE tersebut.
Dia juga belum bisa memastikan berapa besaran wajib simpan DHE baru yang akan diterapkan pemerintah. Menurutnya, pemerintah masih melakukan pembahasan.
Saat ini, kebijakan wajib simpan DHE minimal tiga bulan sebesar 30% dari total ekspor. Eksportir wajib juga memasukkan dan menempatkan DHE tersebut ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan rekening khusus.
Baca Juga
Sebagai informasi, per 13 Januari 2025, Bank Indonesia mengumumkan bunga TA Valas DHE berada di kisaran 4,31%—4,44% untuk tenor 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan.
Dalam catatan Bisnis, imbal hasil TA Valas DHE yang ditawarkan Singapura berada di kisaran 4,12%—4,48% untuk tenor serupa.
Kendati demikian, sejumlah asosiasi pengusaha menyatakan penolakan atas rencana perpanjangan masa simpan DHE sumber daya alam dari minimal tiga bulan menjadi minimal satu tahun.
Ketua Umum Dewan Karet Indonesia (Dekarindo) Aziz Pane meminta pemerintah memikirkan ulang wacana tersebut. Apalagi, sambungnya, industri karet alam sedang tidak baik-baik saja dalam beberapa tahun terakhir.
Salah satu contohnya, produksi karet mencapai 3.680 ton pada 2017. Pada 2024, produksi karet tinggal 2.167 ton atau turun hingga 1.513 ton dibandingkan realisasi 2017.
Jika pemerintah tetap ingin memperpanjang masa simpan DHE sumber daya alam maka Dekarindo memberi dua usulan agar dipertimbangkan.
"Pertama, khusus untuk DHE SDA komoditas karet hanya dikenakan ketentuan wajib memasukan [repatriasi] dalam Sistem Keuangan Indonesia/SKI tanpa kewajiban retensi," ujar Aziz dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Kedua, menaikkan nilai nominal minimal DHE retensi dari US$250.000 menjadi US$500.000 per pemberitahuan pabean ekspor (PPE).
Sejalan, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai perpanjangan masa simpan DHE sumber daya alam menjadi minimal satu tahun hanya akan menambah beban likuiditas pelaku usaha.
"Kebijakan retensi DHE menjadi satu tahun tentu akan membebani arus kas seluruh eksportir yang terkena kewajiban tersebut seperti tambang, perikanan, perkebunan, dan lain-lain," ujar Hendra kepada Bisnis, Selasa (14/1/2025).
Dia menjelaskan bagi para eksportir, ketersediaan kas merupakan faktor terpenting di tengah ketidakpastian perekonomian seperti sekarang ini. Jika arus kas terganggu maka kegiatan operasional dan rencana investasi otomatis juga akan terdampak secara negatif.
Bahkan, Hendra mengaku ketentuan saat ini yang mana masa simpan DHE minimal tiga bulan sudah memberatkan para eksportir mengelola arus kasnya. Meski pemerintah berjanji berikan insentif kepada eksportir, IMA tetap menolak perpanjangan masa simpan DHE.
"Perusahaan terpaksa harus meminjam ke bank dan itu menambah biaya [karena kesulitan kelola arus kas]. Untuk aturan saat ini, sebaiknya tetap [aturan masa simpan DHE]," tegasnya.