Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alarm Sektor Pajak Menyala, Daya Pungut PPN Melemah

Daya pungut PPN yang tecermin dalam VAT gross collection ratio pada kuartal II/2022 hanya 61,29 persen. Angka itu turun dari 85,99 persen di kuartal I/2022.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Kemampuan pemerintah dalam memungut pajak atas konsumsi masyarakat, yang tercermin dari value added tax gross collection ratio, tercatat turun setelah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 11 persen.

Berdasarkan perhitungan Bisnis, daya pungut PPN yang tecermin dalam VAT gross collection ratio pada kuartal II/2022 hanya 61,29 persen. Angka itu terjun dibandingkan dengan kuartal I/2022, yakni 85,99 persen.

Kenaikan tarif PPN, dari 10 persen menjadi 11 persen, mulai berlaku pada 1 april 2022 atau kuartal II/2022. Tarif PPN sendiri menjadi salah satu komponen dalam perhitungan VAT gross collection ratio.

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa perhitungan VAT gross collection ratio menggunakan sejumlah elemen, yakni berupa realisasi penerimaan PPN yang dibagi dengan tarif PPN kali pengeluaran konsumsi masyarakat.

“Ketika rasio VAT gross collection ratio turun, penyebabnya adalah pengeluaran konsumsi masyarakat yang turun,” ujar Prianto kepada Bisnis, Senin (12/9/2022).

Menurutnya, penurunan VAT gross collection ratio bisa disebabkan setidaknya oleh tiga hal. Pertama adalah penurunan konsumsi masyarakat dalam negeri, tercermin dari PPN konsumsi dalam negeri, sebagai imbas dari inflasi.

Kedua, penurunan impor barang yang tercermin dari capaian PPN Impor. Hal tersebut dapat terkadi karena penurunan nilai mata uang rupiah.

Ketiga, masih terdapat penambahan objek PPN sesuai revisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Perluasan objek tersebut mendapatkan fasilitas PPN, dibebaskan sesuai Pasal 16 ayat (1) dan (1a) UU PPN.

“Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen belum mampu meningkatkan rasio VAT gross collection ratio, meskipun secara nominal ada penambahan penerimaan PPN,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper