Bisnis.com, JAKARTA - Bagi pekerja atau buruh yang telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dipastikan masih dapat menerima Bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua Rp600.000 yang akan disalurkan pada akhir pekan ini kepada 2,4 juta pekerja atau buruh
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima sebanyak 2.406.915 data calon penerima BSU tahap kedua dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pada Jumat, 16 September 2022.
Kemenaker selanjutnya melakukan tahap verifikasi dan validasi data tersebut . Proses tersebut dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh pekerja/buruh dalam beberapa hari ke depan.
“Bersiap, BSU tahap II cair beberapa hari lagi. Saat ini kami sedang melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker No. 10/2022,” unggah Kemenaker melalui Instagram resminya, Minggu (18/9/2022).
Kemenaker juga mengatakan dalam postingan instagram terbarunya, bahwa pekerja atau buruh yang telah terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU dengan dua syarat.
Berikut syarat pekerja kena PHK bisa tetap dapat BSU 2022:
1. Pekerja/buruh berstatus sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.
2. Pekerja/buruh yang ter PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.
Adapun, pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.