Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

125 Pemda Dapat 'Bonus' Triliunan dari Sri Mulyani, Tapi....

Kementerian Keuangan memberikan penghargaan berupa tambahan dana insentif daerah atau DID bagi 125 daerah dengan total pagu anggaran hingga Rp3 triliun.
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bisnis/Abdurachman
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan memberikan penghargaan berupa tambahan dana insentif daerah atau DID bagi 125 daerah atas keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah, percepatan vaksinasi Covid-19, hingga pengendalian inflasi daerah. Bonus itu tidak boleh digunakan untuk tambahan penghasilan pekerja maupun perjalanan dinas.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan DID dengan total Rp3 triliun bagi daerah dengan kinerja baik. Sebanyak Rp1,5 triliun akan dicairkan dalam gelombang pertama September 2022, dan gelombang kedua bulan selanjutnya.

Menurutnya, Kemenkeu memberikan penghargaan atas sejumlah capaian, yakni penggunaan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan tingkat kemiskinan, hingga pengendalian inflasi daerah. Penilaian berlaku bagi pemda di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

"Total daerah yang mendapatkan [penghargaan], baik provinsi, kabupaten, dan kota, ada 125 daerah," ujar Prima dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Selasa (20/9/2022).

Menurutnya, daerah yang mendapatkan penghargaan harus menggunakan tambahan DID itu untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di wilayahnya. Dana itu di antaranya harus digunakan untuk perlindungan sosial, seperti penyaluran bantuan sosial, serta dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Lalu, dana tambahan itu pun harus digunakan dalam upaya penurunan tingkat inflasi. Prima mengamanatkan agar penggunaan dana selalu memperhatikan pengarusutamaan gender serta pemberdayaan perempuan dan penyandang disabilitas.

Kemenkeu memberikan larangan khusus bagi pemda yang memperoleh penghargaan, yakni agar tidak menggunakan 'bonus' dana itu untuk belanja pegawai atau penambahan penghasilan para pegawai. Pasalnya, penggunaan dana itu harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

"Yang tidak boleh digunakan untuk mendanai gaji atau tambahan penghasilan, honor, dan perjalanan dinas. Kenapa enggak boleh? Supaya betul-betul bisa dimanfaatkan untuk program pemberdayaan daerah," ujar Prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper