Bisnis.com, JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600.000 mulai cair pada hari ini, Senin (12/9/2022), yang akan dilakukan secara bertahap.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengungkapkan BSU 2022 tersebut akan cair secara bertahap dengan target 4,36 juta pekerja/buruh. Dana tersebut diteruskan kepada Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.
"Alhamdulillah, kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun," katanya dikutip, Senin (12/9/2022).
Setelah menerima data calon penerima BSU tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5,09 juta pekerja, Kemenaker melakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker No. 10/2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.
Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang cair mulai hari ini.
Baca Juga
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022:
- Buka laman kemnaker.go.id.
- Anda harus terlebih dahulu membuat akun pendaftaran dengan klik Daftar Akun.
- Lengkapi data yang diperlukan
- Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor handphone yang dicantumkan untuk aktivasi akun
- Login ke akun Kemnaker
- Lengkapi biodata pribadi seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
- Cek pemberitahuan
- Jika terdaftar, terdapat pemberitahuan mengenai status penerima BSU
Sementara itu, untuk ditetapkan sebagai penerima dana BSU, terdapat sejumlah syarat yang sebelumnya harus dipenuhi oleh para pekerja/buruh di Indonesia.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Sedangkan untuk pekerja/buruh yang berkerja di wilayah dengan UMP/UMK yang lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga raturan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI, dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, serta bantuan produktif usaha mikro
Di sisi lain, untuk mengetahui apakah dana BSU sudah dapat diambil atau belum, Anda dapat memeriksanya melalui laman kemnaker.go.id dengan cara membuka kotak pemberitahuan. Jika bantuan sudah dapat diambil, akan terlihat notifikasi yang menyatakan bahwa BSU telah tersalurkan.