Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Upah Cair Hari Ini! Ambil via Kantor Pos dan Bank BUMN

Kemenaker memastikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 per orang akan cair pada hari ini, Jumat (9/9/2022) melalui Himbara dan PT Pos Indonesia.
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan merencanakan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 per orang akan cair pada hari ini, Jumat (9/9/2022) melalui bank penyalur dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah Kemenaker terima pada Selasa (6/9/2022) dapat segera tersalur pada pekan ini.

“Jumat mudah-mudahan tersalurkan kepada penerima,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penyaluran BSU, Selasa (6/9/2022).

Adapun calon penerima BSU tahap pertama sebesar 5.099.915 dari total 14,6 juta pekerja yang telah memenuhi syarat atau eligible. Sementara dari sekitar 5 juta data tersebut masih perlu dilakukan pemadanan data bersama Kemensos dan Kemenkop UKM agar penerima tepat sasaran dan tepat manfaat.

Dia memastikan bantuan tersebut akan diberikan pemerintah kepada pekerja di seluruh Indonesia, yang menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

“Dari keseluruhan data memenuhi syarat ini akan disampaikan ke Kemenaker secara bertahap. Kemudian Kemenaker akan lakukan check and screening dan cek mereka sudah terima bantuan lainnya apa tidak,” katanya.

Nantinya, penerima BSU bukan hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, namun juga pekerja yang mendapatkan gaji setara atau di bawah ketentuan upah minimum wilayahnya.

Dengan demikian, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta per bulan, namun besarannya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, juga mendapatkan BSU.

Berdasarkan Permenaker No.10/2022 Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, turut disebutkan bawah penerima BSU juga dikecualikan untuk ASN dan TNI-Polri.

Calon penerima yang telah memenuhi seluruh persyaratan akan menerima BSU dari bank penyalur dari Himbara, yaitu Bank BNI, Mandiri, BTN, BRI, serta menggandeng PT Pos Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper