Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore! Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Bakal Cair Pekan Ini

Pemerintah menargetkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) total sebesar Rp600.000 bakal cair pada pekan ini.
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan pada pekan ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 sudah tersalurkan kepada penerima. Saat ini sudah ada 5.099.915 data calon penerima BSU tahap pertama dari total 16,1 juta pekerja atau buruh calon penerima.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan data tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang nantinya akan diseleksi kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dia memastiakan bantuan tersebut akan diberikan pemerintah kepada pekerja di seluruh Indonesia, yang menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

“Dari keseluruhan data memenuhi syarat ini akan disampaikan ke Kemnaker secara bertahap. Kemudian Kemnaker akan lakukan check and screening dan cek mereka sudah terima bantuan lainnya apa tidak,” ujar Ida saat konferensi pers di Kemanker, Selasa (6/9/2022).

Ida mengatakan penerima BSU bukan hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, namun juga pekerja yang mendapatkan gaji setara atau di bawah ketentuan upah minimum wilayahnya. Dengan demikian, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan, namun besarannya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, juga mendapatkan BSU. Menurut Ida, penerima BSU juga dikecualikan untuk ASN dan TNI-Polri.

"Pemberian bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu PKH, atau banpres produktif usaha mikro pada tahun berjalan. Punya gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta, atau senilai upah minimum kabupaten/kota. Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh DKI yang Rp4,7 juta,” ujar Ida.

Adapun kriteria penerima subsidi upah tersebut, kata Ida, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 yang baru terbit.

Lebih lanjut, BSU sendiri akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia dan bank himpunan bank negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSI.

“Alhamdulillah launching BPJS, tadi ada tanda tangan kerja sama BSU 2022 bersama bank-bank Himbara dan PT pos Indonesia,” ungkap Ida.

Selain itu, Ida juga mengatakan bahwa penerima bantuan sosial pada tahun lalu pun tidak menutup kemungkinan juga akan menerima program BSU tahun ini. “Kemungkinan besar penerima 2021 juga menerima 2022. Selama gajinya belum naik. Jadi patokannya bukan menerima atau tidak, tapi sudah sesuai kah dengan kriteria atau tidak,” tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper