Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan para pelaku usaha akan mengikuti keputusan pemerintah bila memang nantinya ada kenaikan upah pada 2023 seperti tuntutan buruh.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz menyampaikan bahwa penetapan upah tidak serta merta dapat langsung dilakukan, karena harus menggunakan beberapa pertimbangan dan kesepakatan dari beberapa pihak, termauk buruh/pekerja.
“Kalau soal penetapan upah minimum pasti pemerintah akan menggunakan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, tetapi kita akan mencoba melihat harga di pasar, karena kami fleksibel,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (6/9/2022).
Menurutnya, pelaku usaha akan menunggu keputusan Dewan Pengupahan terlebih dahulu untuk memenuhi prasyarat dan hal-hal yang menjadi imbauan, serta dan kebijakan pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan,
“Kami sebagai pelaku usaha akan menaatinya,” lanjutnya.
Pada dasarnya, upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah, batas atas ditentukan bersadarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah dan akan menggunakan formulasi yang sesuai dengan PP No. 36/2021.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, pada hari ini, Selasa (6/9/2022), hampir 2.000 buruh yang diorganisir oleh Konfeserasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh melakukan aksi di depan Gedung DPR dengan meminta kenaikan upah sebagai salah satu tuntutannya.
Berdasarkan PP No. 36/2021, upah 2022 ditetapkan naik sebesar 1,09 persen. Maka dari itu, KSPI yang dipimpin oleh Said Iqbal memproyeksi bahwa upah 2023 juga akan naik hanya sekitar 1 persen saja.
Berbeda dengan KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) memilih jalur audiensi bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait upah pada Senin (5/9/2022).
Wasekjen DPP KSPN Heru Budi Utoyo menyampaikan bahwa pihaknya menjadi mitra kritis bagi Kementerian Ketenagakerjaan meminta Menaker Ida untuk membuat terobosan di tengah kondisi pekerja yang tertekan akibat harga BBM yang naik lebih dari 30 persen.
“Ketika harga BBM naik, maka Menteri Ketenagakerjaan harus segera membuat terobosan kebijakan dengan melakukan penyesuaian upah pekerja/buruh dan perbaikan secara menyeluruh terhadap sistem pengupahan secara Nasional, PP 36/2021 tidak akan mampu menjawab persoalan pengupahan paska terjadi kenaikan harga BBM," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (5/6/2022).