Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serangan Inflasi, Subsidi Upah Rp600.000 Disebut Tidak Cukup

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai penyaluran subsidi upah Rp600.000 tidak cukup untuk mengimbangi kenaikan inflasi.
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyambut baik adanya penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sebagai pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp600.000, meski dinilai tidak cukup dalam mengatasi inflasi.

Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar mengungkapkan rasa syukur atas bantuan tersebut, tetapi dengan jumlah Rp600.000 per orang tersebut belum dapat menghindari dari serangan kenaikan harga pangan dan bahan bakar.

“Kami bersyukur, paling tidak menurunkan keterpurukan, tapi tidak dapat menghindari dari keterpurukan, kalau skala keterpurukan 10, jadi 3 atau 4 gitu, ngebantu sih iya, tetapi tidak untuk jangka panjang,” ujarnya, Rabu (31/8/2022).

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Juli) 2022 sebesar 3,85 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Juli 2022 terhadap Juli 2021) sebesar 4,94 persen.

Adapun inflasi untuk kelompok makanan, minuman, dan tembakau tercatat mengalami inflasi tertinggi dibandingkan kelompok lainnya, yakni sebesar 9,35 persen year-on-year (yoy).

Artinya, dengan adanya inflasi, Timboel melihat BSU sebesar Rp600.000 tidak mampu menghadapi inflasi di bulan-bulan selanjutnya yang diperkirakan naik. Terlebih, tidak ada lagi dana pemulihan ekonomi nasional atau PEN pada tahun depan.

“BSU Rp600.000, untuk sekarang saja nggak signifikan, apalagi di 2023, PEN nggak ada lagi, BSU kan bagian dari PEN, artinya kami dilepas begitu, harga BBM yang naik sekarang itukan mendongkrak kebutuhan,” lanjutnya.

Sementara itu, kenaikan upah untuk 2023 diproyeksikan akan sama dengan 2022, di angka 1 persen, yang mengacu pada perhitungan dalam Pasal 26 PP No.36/2021. Melihat tingginya inflasi dan kebutuhan pokok yang meroket, daya beli pekerja pun dikhawatirkan menurun.

“Kalaupun Rp600.000, itu tidak terlalu bisa menopang daya beli kami yang sudah hancur gara gara kenaikan inflasi hampir 5 persen [yoy] dan kenaikan upahnya cuma 1,09 persen [2022],” ungkapnya.

Rencananya, dalam menghadapi kenaikan harga BBM dalam waktu dekat, pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000. Bantuan ini diberikan hanya untuk 16 juta pekerja dengan total anggaran Rp9,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper