Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 mulai hari ini, Senin (12/9/2022).
Proses pencairan Bantuan Subsidi Upah 2022 akan dilakukan secara bertahap. Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan, pemerintah telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama senilai Rp2,61 triliun bagi 4,36 juta orang pekerja atau buruh.
“Insya Allah dana BSU Rp600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” kata Anwar, dikutip Senin (12/9/2022).
Lalu bagaimana mekanisme penyaluran BSU 2022?
Melalui akun Instagram resmi @kemnaker, nantinya pemerintah dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan akan memilih data calon penerima yang memenuhi syarat.
Kemudian, Kemenaker akan melakukan check and screening seperti kelengkapan data, kesesuaian format data, dan duplikasi data, serta pemadanan data.
Baca Juga
Jika data clean dan lengkap, data akan dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu. Nantinya, KPPN melakukan pencairan dana ke rekening HIMBARA (Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia).
Untuk dana yang disalurkan melalui Pos Indonesia, penyaluran akan dilakukan secara langsung ke BSU dengan cara:
- Penerima datang langsung ke kantor pos,
- Petugas Pos datang ke komunitas/perusahaan, atau
- Diantar langsung ke rumah penerima BSU
Adapun, Pos Indonesia akan melakukan pembukuan rekening Posgiro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU.