Bisnis.com, JAKARTA - Pengesahan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura menjamin pelayanan jasa penerbangan pada ruang udara Natuna dan Kepulauan Riau (Kepri) dengan aman dan efektif.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) Jodi Mahardi berpendapat komitmen penyesuaian batas FIR Jakarta (Indonesia) – FIR Singapura juga turut menegaskan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.
Singapura sebagai negara pihak hukum laut internasional atau UNCLOS 1982, melalui persetujuan ini, juga mengakui penerapan prinsip negara kepulauan dalam penentuan batas wilayah negara dan yurisdiksi Indonesia di perairan serta ruang udara di kepulauan Riau dan Bintan.
"Indonesia berhak dan dapat bertanggung jawab atas penyediaan jasa penerbangan pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial maupun zona ekonomi eksklusif," ujarnya, Kamis (8/9/2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhasil merebut ruang udara di Natuna dari Singapura melalui Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Negeri Singa.
Kepala Negara menuturkan ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.
Baca Juga
"Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden [Perpres] tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).
Dia menambahkan dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.