Bisnis com, JAKARTA – AirNav Indonesia memperkirakan pendapatan negara dari biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP) di ruang udara Natuna dan Kepulauan Riau (Kepri) mencapai Rp11 miliar.
Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia Rosedi mengatakan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura mengatur mengenai penerapan biaya PJNP, termasuk di sebagian kecil wilayah yang didelegasikan kepada Singapura dengan alasan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Artinya, pemungutan atas biaya PJNP di ruang udara yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada Singapura dilakukan oleh Operator Navigasi Penerbangan Singapura dan disetorkan kepada Indonesia.
"Berdasarkan rekap data pada Desember 2021, potensi pendapatan AirNav melalui kutipan biaya PJNP di wilayah tambahan tersebut adalah Rp11 miliar," ujarnya, Kamis (8/9/2022).
Rosedi memaparkan sejumlah keuntungan utama atas pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura bagi AirNav di antaranya adalah independensi pelayanan terhadap operasional penerbangan, termasuk di dalamnya adalah kegiatan pesawat negara (TNI, Polri, dan Bea Cukai).
Sebelumnya, imbuhnya, seluruh pesawat udara yang terbang di ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna harus mendapatkan clearance dari otoritas penerbangan Singapura. Setelah implementasi persetujuan FIR 2022, semua pelayanan navigasi penerbangan di wilayah tersebut akan diberikan oleh Indonesia.
Baca Juga
Dia menjelaskan AirNav Indonesia telah menyiapkan fasilitas, SDM, dan prosedur yang telah melalui proses sertifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun, sejumlah fasilitas navigasi penerbangan yang disiapkan oleh AirNav Indonesia antara lain antara lain monopulse secondary surveillance radar (MSSR) di Tanjung-pinang, Natuna, dan Pontianak, automatic dependant surveillance-broad-cast (ADS-B) receiver, dan VHF Radio termasuk VHF extended range di Matak dan Natuna.
Selain itu, ATC system di Tanjungpinang, serta ATC simulator dan computer based training (CBT) untuk menjaga dan meningkatkan performa personel ATC AirNav Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhasil merebut ruang udara di Natuna dari Singapura melalui Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Negeri Singa.
Kepala Negara menuturkan ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.