Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AirNav: Potensi Pendapatan Ruang Udara Natuna-Kepri Rp11 Miliar

AirNav Indonesia menyebutkan potensi pendapatan negara dari ruang udara Natuna dan Kepulauan Riau mencapai Rp11 miliar.
Perum LPPNPI atau AirNav menyediakan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku dalam lingkup nasional dan internasional./AirNav
Perum LPPNPI atau AirNav menyediakan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku dalam lingkup nasional dan internasional./AirNav

Bisnis com, JAKARTA – AirNav Indonesia memperkirakan pendapatan negara dari biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP) di ruang udara Natuna dan Kepulauan Riau (Kepri) mencapai Rp11 miliar.

Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia Rosedi mengatakan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura mengatur mengenai penerapan biaya PJNP, termasuk di sebagian kecil wilayah yang didelegasikan kepada Singapura dengan alasan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Artinya, pemungutan atas biaya PJNP di ruang udara yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada Singapura dilakukan oleh Operator Navigasi Penerbangan Singapura dan disetorkan kepada Indonesia.

"Berdasarkan rekap data pada Desember 2021, potensi pendapatan AirNav melalui kutipan biaya PJNP di wilayah tambahan tersebut adalah Rp11 miliar," ujarnya, Kamis (8/9/2022).

Rosedi memaparkan sejumlah keuntungan utama atas pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura bagi AirNav di antaranya adalah independensi pelayanan terhadap operasional penerbangan, termasuk di dalamnya adalah kegiatan pesawat negara (TNI, Polri, dan Bea Cukai).

Sebelumnya, imbuhnya, seluruh pesawat udara yang terbang di ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna harus mendapatkan clearance dari otoritas penerbangan Singapura. Setelah implementasi persetujuan FIR 2022, semua pelayanan navigasi penerbangan di wilayah tersebut akan diberikan oleh Indonesia.

Dia menjelaskan AirNav Indonesia telah menyiapkan fasilitas, SDM, dan prosedur yang telah melalui proses sertifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun, sejumlah fasilitas navigasi penerbangan yang disiapkan oleh AirNav Indonesia antara lain antara lain monopulse secondary surveillance radar (MSSR) di Tanjung-pinang, Natuna, dan Pontianak, automatic dependant surveillance-broad-cast (ADS-B) receiver, dan VHF Radio termasuk VHF extended range di Matak dan Natuna.

Selain itu, ATC system di Tanjungpinang, serta ATC simulator dan computer based training (CBT) untuk menjaga dan meningkatkan performa personel ATC AirNav Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhasil merebut ruang udara di Natuna dari Singapura melalui Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Negeri Singa.

Kepala Negara menuturkan ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper