Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhasil merebut ruang udara di Natuna dari Singapura melalui Pengesahan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Negeri Singa.
Kepala Negara menuturkan ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.
"Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden [Perpres] tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).
Dia menambahkan dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
Jokowi menuturkan kesepakatan tersebut telah menambah luasan FIR Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi. Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia.
Adapun, Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden No. 109/2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.
Baca Juga
Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.