Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalan Panjang Pemerintah Usai Rebut Ruang Udara dari Singapura

Pemerintah Indonesia dinilai masih memiliki jalan panjang yang harus ditempuh usai merebut ruang udara Natuna dan Kepulauan Riau dari Singapura.
Ilustrasi ruang udara Natuna. / Dok. AirNav Indonesia
Ilustrasi ruang udara Natuna. / Dok. AirNav Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Jalan yang ditempuh Indonesia dan Singapura masih panjang usai menyepakati pengesahan perjanjian wilayah informasi penerbangan (Flight Information Region/FIR) atas ruang udara Natuna dan Kepulauan Riau.

Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman menjelaskan kedua negara perlu mengajukan bersama realignment atau penyusunan kembali FIR kepada Organisasi Penerbangan Sipil Dunia (International Civil Aviation Organization/ICAO).

"Ini baru pengukuhan, langkah-langkah yang harus diambil Singapura dan Indonesia masih banyak," ujarnya, Kamis (8/9/2022).

Selama ini, lanjutnya, dengan wilayah Kepri dikelola oleh FIR Singapura, biaya navigasi atau pelayanan lalulintas udara yang dipungut hanyalah berasal dari 20 persen total wilayah Kepri yang digunakan untuk pergerakan pesawat antara Singapura dan Jakarta. Meskipun pungutan tersebut 100 persen diberikan ke Indonesia, Singapura tidak memungut biaya lagi untuk navigasi dan pelayanan lalu lintas udara.

Dia menuturkan dengan realignment FIR ini, maka biaya navigasi dan pelayanan lalu lintas udara bisa dipungut untuk 100 persen ruang udara wilayah Kepri, kecuali untuk area sekitar 180 km dari Singapura, akan dipungut oleh Indonesia sendiri.

Senada, Masyarakat Hukum Udara Andre Rahadian menilai peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa dicapai seiring kembalinya pergerakan di atas Wilayah FIR baru Indonesia. Namun, penambahan PNBP bukan hal utama yang dikejar.

Kondisi ini harus dilihat sebagai kesempatan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan navigasi dan kemampuan radar Indonesia untuk mengahadapi tren navigasi udara diberikan secara terpadu, seperti di Uni Eropa.

"Sekali lagi implementasi FIR ini masih tergantung aturan akses ke ruang udara untuk latihan pesawat tempur Singapura," terangnya.

Hal-hal lain yang masih perlu diselesaikan adalah terkait dengan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (DCA), dan Perjanjian Ekstradisi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhasil merebut ruang udara di Natuna dari Singapura melalui Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Negeri Singa.

Kepala Negara menuturkan ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper