Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Habis Masa Tenggang Sosialisasi Tarif Ojol Baru, Sudah Naik?

Kemenhub akan mengumumkan tarif baru ojek online pada pekan mendatang. Apakah tarif ojek online Grab dan Gojek masih sama saat ini?
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengumumkan keputusan terkait dengan kenaikan tarif ojek online pada pekan depan, Senin (29/8/2022). Akan tetapi, apakah tarif ojek online Grab dan Gojek masih sama saat ini?

Berdasarkan penelusuran Bisnis, tarif minimal yang saat ini berlaku pada dua perusahaan aplikasi terbesar di Indonesia, Gojek dan Grab, masih sama. Contohnya di DKI Jakarta yaitu Rp14.000 untuk jarak tempuh di bawah 1 kilometer (km) hingga di bawah 3 km.

Setidaknya 1 bulan sebelum Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.KP 564/2022 terbit 4 Agustus 2022, tarif minimal tersebut sudah berlaku di Gojek dan Grab untuk layanan sepeda motor (GoRide dan GrabBike).

Tarif minimal tersebut dibayarkan pengguna jasa di DKI Jakarta di luar promo yang ditawarkan masing-masing aplikasi.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Grab Indonesia. Jelang waktu pemberlakuan tarif baru yang ditetapkan Kemenhub, tarif minimal yang dibayarkan penumpang masih sama saat ini.

"Saat ini yang dapat kami sampaikan ada bahwa tarif Grab masih sama dan kami tidak bisa berkomentar terhadap hal-hal yang sifatnya masih spekulasi," terang Head Corporate Policy Communications of Grab Indonesia Dewi Nuraini melalui keterangan resmi, Kamis (25/8/2022).

Seperti diketahui, Kemenhub memberikan masa tenggang selama 25 hari sejak tarif baru ditetapkan (4 Agustus). Masa tenggang itu digunakan untuk mensosialisasikan tarif baru ojek online.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) mengatakan masa tenggang selama lebih dari tiga pekan itu akan digunakan untuk bersosialisasi kepada pengguna jasa dan mitra pengemudi.

"Sesuai petunjuk dari Kementerian Perhubungan, perpanjangan masa tenggang ini akan kami pergunakan untuk melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi termasuk mitra driver," jelas SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo, Minggu (14/8/2022).

Kemenhub menegaskan bahwa baru akan membeberkan keputusan terkait dengan kenaikan tarif ojek online baru pada 29 Agustus mendatang.

"Jadi tanggal 29 [Agustus] insyaallah Mbak Adita [Jubir Kemenhub] akan memberikan rilis itu silahkan tunggu karena kita juga tidak mau gegabah guna mendengarkan semua pihak dengan baik," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi setelah Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (24/8/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper