Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Driver Ojol Bersurat ke Jokowi, Minta Aturan Kenaikan Tarif Ojol Saat Ini Dicabut

Asosiasi mitra pengemudi (driver) ojek online meminta agar kenaikan tarif layanan dibatalkan dan diganti baru.
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi mitra pengemudi (driver) ojek online meminta agar kenaikan tarif layanan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.KP 564/2022 dibatalkan dan diganti baru. Permintaan itu juga dituangkan dalam surat kepada Presiden Joko Widodo

Menurut Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono, Keputusan Menteri Perhubungan itu harus dibatalkan karena hanya mengakomodasi kenaikan tarif per kilometer di wilayah Jabodetabek saja.

"Sedangkan zonasi diluar Jabodetabek tidak mengalami kenaikan tarif per kilometer maka kami Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyatakan sikap bahwa Kepmenhub No.564 tahun 2022 harus dibatalkan," jelas Igun dalam keterangan resmi, Kamis (25/8/2022).

Di sisi lain, adanya sinyal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pertalite turut menjadi alasan asosiasi pengemudi menolak aturan baru Kemenhub itu.

Oleh sebab itu, Igun menyebut para mitra pengemudi ojek online menuntut agar Kemenhub menerbitkan regulasi baru berupa tarif ojek online yang pengaturannya diserahkan kepada masing-masing provinsi.

Seperti diketahui, pembagian aturan wilayah pengaturan tarif ditetapkan dalam tiga zona yakni Zona I (Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali); Zona II (Jabodetabek); serta Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua).

"Jadi regulator tingkat Provinsi bersama stakeholder daerah dan Asosiasi tingkat Daerah/Provinsi yang berhak mengatur tarif masing-masing provinsi, jadi menghapus sistem zonasi seperti yang tertera dalam Kepmenhub No.564 tahun 2022 saat ini," jelas Igun.

Permintaan pembatalah regulasi kenaikan tarif ojek online juga dikirimkan dalam bentuk surat kepada Presiden Joko Widodo, dan ditembuskan ke Ketua DPR, Ketua Komisi V DPR, Menteri Perhubungan, dan pengemudi ojek online seluruh Indonesia.

Dalam dokumen surat yang diterima Bisnis, Presidium Nasional Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia juga meminta agar pemerintah mendorong legalitas ojek online masuk ke Proglam Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2022/2023, biaya potongan sewa dari perusahaan aplikasi diturunkan dari 20 menjadi 10 persen, dan menjamin agar ojek online tetap mendapatkan subsidi pertalite dengan harga yang sama jika harga BBM diputuskan naik.

"Kementerian Perhubungan RI agar melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring berlegalitas resmi terdaftar dalam lembar Negara yang memiliki perwakilan di berbagai daerah dalam setiap pembahasan regulasi mengenai ojek daring," demikian bunyi permintaan Garda Indonesia dalam surat tersebut.

Adapun, Kemenhub menegaskan bahwa baru akan membeberkan keputusan terkait dengan kenaikan tarif ojek online baru pada 29 Agustus mendatang pekan depan.  

"Jadi tanggal 29 [Agustus] insya Allah Mbak Adita [Jubir Kemenhub] akan memberikan rilis itu silahkan tunggu karena kita juga tidak mau gegabah guna mendengarkan semua pihak dengan baik," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi setelah Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (24/8/2022). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper