Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Keluhkan Wacana Pengaturan Jam Kerja di Jakarta

Pengusaha merasa keberatan wacana terkait wacana pemberlakuan pengaturan jam kerja di wilayah DKI Jakarta.
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan wacana pengaturan jam kerja di wilayah DKI Jakarta, terlebih untuk para pekerja di perusahaan swasta.

“Kami keberatan dengan rencana mau atur jam kerja swasta,” ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J. Supit, Selasa (23/8/2022).

Dia mengatakan keberatan dari pelaku usaha ini karena waktu kerja di sektor swasta telah mengacu kepada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Peraturan ketenagakerjaan hanya membatasi maksimum waktu kerja sehari atau seminggu, dengan konsekuensi membayar upah lembur apabila melebihi dari waktu yang telah ditetapkan.

“Peraturan perundangan tidak mengatur saat mulai dan berakhirnya jam kerja setiap harinya. Jam mulai dan berakhirnya waktu kerja merupakan kewenangan perusahaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan pada umumnya, aturan jam kera berlaku sesuai dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan. Pengaturan waktu kerja termasuk jam masuk dan jam pulang kantor, pada umumnya diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Kedua instrumen pengaturan internal di perusahaan, harus dikomunikasikan bahkan dalam hal diatur dalam PKB, hal itu harus dirundingkan dahulu antara manajemen dan serikat pekerja/serikat buruhnya,” ujarnya.

Anton menilai sistem work from home (WFH) dan hybrid akan membantu mengurangi kepadatan lalu lintas Jakarta.

Menurutnya, apabila rencana pengaturan jam kerja jadi diberlakukan, maka perlu dikaji lebih mendalam karena beberapa sektor industri tertentu ada kaitannya dengan jam kerja di luar negeri seperti bursa efek atau kegiatan ekspor impor, yang melibatkan berbagai institusi seperti perbankan dan bea cukai.

Selain mengatur jam kerja, Anton yang mewakili para pengusaha menyarankan kepada pemerintah dan masyarakat untuk menggunakan transportasi umum guna mengurai kemacetan Jakarta.

“Menurut Apindo, yang perlu dilakukan oleh Pemerintah adalah penyediaan transportasi umum dan prasarananya yang memadai baik kuantitas dan kualitasnya, sehingga masyarakat didorong untuk dapat menggunakan transportasi umum yang nyaman dan aman,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI harus berdiskusi dengan Pemerintah Pusat terkait wacana yang pertama kali diusulkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas PMJ).

"Karena di Jakarta ini ada Kementerian, Institusi Pusat dan sebagainya. Ini memang perlu diskusikan perlu dibahas," kata Riza Patria di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Dia menegaskan pihaknya melihat positif usulan dari Dirlantas PMJ terkait pengaturan jam kerja. Namun memang tidak bisa menentukan secara sepihak.

"Prinsipnya usulan itu menjadi pertimbangan kita semua, dalam rangka mengurangi kemacetan di pagi hari," kata Riza.

Pada Senin, 22 Agustus 2022), Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengusulkan pengaturan jam kerja sebagai salah satu program untuk mengatasi kemacetan. Menurutnya mobilitas pekerja dan pelajar pada jam yang sama mengakibatkan kemacetan di DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper