Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis syarat perjalanan transportasi darat terbaru yang mewajibkan masyarakat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi yang baru vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Adapun aturan ini tertuang dalam surat edaran (SE) No. 79/2022 yang efektif berlaku mulai 11 Agustus 2022.
Baca Juga
"Aturan baru ini diberlakukan bagi kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan," demikian dikutip dari salinan SE No.79/2022, Senin (15/8/2022).
Untuk lebih jelasnya, berikut aturan perjalanan lengkap yang tertuang dalam SE No.79/2022.
Syarat Perjalanan Transportasi Darat dan Penyeberangan
Usia 18 tahun ke atas
- sudah vaksinasi dosis ketiga atau Booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
- sudah vaksinasi dosis kedua atau dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (Booster) on-site saat keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, tetapi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Usia 6-17 tahun
- sudah vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen;
- sudah vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
- Pelaku perjalanan yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tetapi wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Usia di bawah 6 tahun
- dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.