Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Syarat Perjalanan Transportasi Darat dan Penyeberangan Terbaru

Kemenhub merilis Surat Edaran soal syarat perjalanan transportasi darat dan penyeberangan terbaru yang berlaku Agustus 2022.
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis syarat perjalanan transportasi darat terbaru yang mewajibkan masyarakat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi yang baru vaksinasi dosis pertama dan kedua. 

Adapun aturan ini tertuang dalam surat edaran (SE) No. 79/2022 yang efektif berlaku mulai 11 Agustus 2022.

"Aturan baru ini diberlakukan bagi kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan," demikian dikutip dari salinan SE No.79/2022, Senin (15/8/2022).

Untuk lebih jelasnya, berikut aturan perjalanan lengkap yang tertuang dalam SE No.79/2022.

Syarat Perjalanan Transportasi Darat dan Penyeberangan

Usia 18 tahun ke atas

  • sudah vaksinasi dosis ketiga atau Booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
  • sudah vaksinasi dosis kedua atau dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (Booster) on-site saat keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, tetapi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Usia 6-17 tahun

  • sudah vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen;
  • sudah vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  • Pelaku perjalanan yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tetapi wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Usia di bawah 6 tahun

  • dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper