Bisnis.com, JAKARTA -- Kenaikan tarif ojek online (ojol) melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.KP 564/2022 dinilai sejalan dengan tuntutan para mitra pengemudi (driver). Akan tetapi, terdapat permasalahan lain yang dinilai lebih mendesak untuk diatasi oleh regulator.
Pengamat transportasi Darmaningtyas mengatakan bahwa beberapa driver ojek online lebih menuntut penetapan tarif yang adil dan manusiawi dari perusahaan aplikasi, terutama untuk layanan antar barang serta makanan dan minuman. Misalnya, layanan GoFood, GrabFood, ShopeeFood, hingga GoSend.
"Mereka lebih menuntut pada perlakukan tarif yang adil dan manusiawi dari aplikator, terutama untuk layanan antar barang dan makanan," tuturnya dikutip Kamis (11/8/2022).
Darmaningtyas mengatakan keluhan itu disampaikan sejumlah driver ojek online pada suatu diskusi beberapa hari silam. Menurutnya, kumpulan driver ojek online itu mengeluhkan adanya gap antara ongkos yang dibayar konsumen dengan tarif yang dibayarkan kepada pengemudi.
Driver ojol menilai tarif yang dibayarkan ke driver diklaim lebih kecil dari ongkos yang dibayar konsumen, terutama pada pesanan (order) gabungan dalam program same day.
"Ada driver yang mengantar lima orderan namun upah yang diterima hanya Rp17.500 saja, atau 14 titik lokasi anteran namun upah yang diterima pengemudi hanya Rp39.200 saja. Ini jelas tarif yang tidak manusiawi alias memperbudak mitra saja," kata Darmaningtyas.
Baca Juga
Selain itu, driver ojol kerap harus memikul beban biaya parkir yang tidak masuk dalam perhitungan komponen tarif. Hal tersebut dinilai membebani apalagi jika harus mengantarkan makanan ke tempat-tempat tertentu seperti apartemen, perkantoran, atau saat mengambil pesanan di restoran.
Belum lagi, lanjut Darmaningtyas, ancaman sanksi suspend, potongan saldo, pemutusan kemitraan, jam kerja panjang, turut harus menjadi perhatian perusahaan aplikasi ke depannya.
"Dan bagi pengemudi perempuan juga tidak ada cuti haid, keguguran, atau melahirkan. Artinya, bila saat-saat sedang haid, keguguran, atau melahirkan mereka libur, maka setelah akan memulai kembali mereka memerlukan proses yang lama," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menyebut kenaikan tarif ojek online sudah menjadi tuntutan para mitra driver sejak sebelum adanya pandemi Covid-19.
Igun mengatakan sudah dua tahun lamanya tidak ada perubahan tarif, padahal regulasi sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 348/2019 mengatur evaluasi bisa dilakukan paling lama setiap tiga bulan.
"Kenaikan tarif merupakan tuntutan dari rekan-rekan driver ojol yang sudah sejak 2019 atau dua tahun tidak ada perubahan tarif, sehingga kami meminta kepada regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan agar perlu merevisi memperbaharui aturan tarif yang sebelumnya," jelasnya, Selasa (9/8/2022).