Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penyesuaian tarif yang akan diterapkan setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.KP 564/2022 hanya layanan ojek online roda dua.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa saat ini pihak regulator baru akan menyesuaikan batas biaya jasa atau tarif ojek online sepeda motor untuk penumpang.
"Saat ini hanya [tarif] ojol roda dua untuk penumpang yang disesuaikan," ujar Adita, Kamis (11/8/2022).
Dia juga menegaskan KM No.KP 564/2022 yang terbit dan berlaku sejak 4 Agustus 2022 itu hanya mengatur tarif penumpang ojek online. Aturan terbaru Kemenhub itu resmi menggantikan aturan sebelumnya yakni KM No.KP 348/2019.
Sejumlah perubahan yang dimuat di dalam aturan termutakhir soal ojek online itu yakni kenaikan batas biaya jasa khususnya pada layanan di wilayah Jabodetabek, lama waktu evaluasi tarif menjadi setiap tahun, serta jarak tempuh untuk tarif minimal dari pengguna yang menjadi 5 kilometer (km).
Aturan baru tersebut berlaku untuk layanan seperti di antaranya GoRide dari perusahaan aplikasi Gojek, GrabBike dari Grab, maupun Maxim.
Baca Juga
Di sisi lain, Adita menyebut regulasi untuk tarif layanan pengiriman barang maupun makanan-minuman yang tersedia di aplikasi berada di bawah naungan kementerian lain.
"Tarif untuk pengiriman barang dan makanan tidak diatur Kemenhub, tapi oleh Kominfo," tutur Adita.
Terkait dengan adanya penyesuaian tarif terkait layanan pengiriman barang dan makanan-minuman, saat ini Bisnis masih menunggu konfirmasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berikut rincian besaran biaya jasa yang diatur dalam tiga zona pada aturan baru KM No.564/2022 yang terbit 4 Agustus 2022:
a. Biaya jasa Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali yaitu:
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/kilometer (km);
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km; dan
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
b. Biaya jasa Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yaitu:
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km;
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km; dan
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
c. Biaya jasa Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua yaitu:
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km;
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km; dan
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.