Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Perubahan batas tarif ojek online yang paling disoroti yakni pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Lantas, berapa tarif minimal yang diterapkan oleh Gojek dan Grab selaku perusahaan aplikasi saat ini?
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022, pengaturan biaya jasa ditentukan oleh sistem zonasi yang terbagi menjadi tiga zonasi. Zona I meliputi Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali; Zona II Jabodetabek; dan Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno melalui keterangan resmi, Senin (8/8/2022).
Perubahan paling signifikan berada di Zona II yakni Jabodetabek karena seluruh komponen biaya jasanya naik mulai dari tarif batas atas dan bawah, serta tarif minimal. Berdasarkan regulasi terbaru, tarif minimal naik menjadi kisaran Rp13.000 - Rp13.500, dari awalnya Rp8.000 - Rp10.000.
Bisnis menelusuri tarif minimal yang saat ini berlaku pada dua perusahaan aplikasi terbesar yang beroperasi di Indonesia yakni Gojek dan Grab. Berdasarkan simulasi yang dilakukan, tarif minimal di DKI Jakarta saat ini yaitu Rp14.000, untuk jarak tempuh di bawah 1 kilometer (km) hingga di bawah 3 km.
Setidaknya satu bulan sebelum KM No.KP 564/2022 terbit pada 4 Agustus 2022, tarif minimal tersebut sudah berlaku di Gojek dan Grab untuk layanan sepeda motor (GoRide dan GrabBike). Tarif minimal tersebut dibayarkan pengguna jasa di DKI Jakarta di luar promo yang ditawarkan masing-masing aplikasi.
Di luar Jabodetabek, contohnya di Semarang, Jawa Tengah, tarif minimal yang dibayarkan oleh pengguna jasa lebih rendah yakni Rp11.000.
Pengamat transportasi Darmaningtyas menilai bahwa tarif minimal perlu ditentukan oleh perusahaan berdasarkan pedoman dari regulator yakni Kemenhub. Menurutnya, tarif minimal yang tidak ditentukan bisa merugikan mitra pengemudi atau driver.
"Sebab kalau tidak ada tarif minimal dan ternyata orderannya jarak pendek dan macet, maka pengemudi akan menderita kerugian besar, apalagi bila operator memiliki kenaikan tarifnya berdasarkan tarif bawah," ujar Darmaningtyas, dikutip Kamis (11/8/2022).
Di sisi lain, Darmaningtyas mengingatkan agar kenaikan tarif ojek online harus selaras dengan peningkatan kesejahteraan driver. Menurutnya, selama ini masih terdapat praktik yang dinilai merugikan driver dan kurangnya perhatian terhadap kesejahteraan mereka.
"Jangan sampai konsumen sudah bayar mahal, tapi mitra pengemudi tetap tidak sejahtera, dan keuntungan terbesar ada pada aplikator. Kalau ini yang terjadi, perjuangan kenaikan tarif oleh para mitra sebetulnya hanya menjadi pepesan kosong belaka," ujarnya.
Saat ini, perusahaan penyedia aplikasi seperti Gojek dan Grab menyatakan masih mempelajari aturan baru dari Kemenhub dan akan mendiskusikannya lebih lanjut.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik," kata Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (10/8/2022).
Senada, Gojek juga menyebut masih mendalami aturan baru soal batas tarif layanan ojek online.
"Saat ini kami tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia," tutur SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo dikutip melalui keterangan resmi, Rabu (10/8/2022).
Untuk diketahui, aturan pemerintah terkait dengan batas tarif ojek online terbaru yang ada pada KM No.KP 564/2022 secara otomatis menarik aturan sebelumnya yakni KM No.KP 348/2019. Aturan terbaru Kemenhub telah berlaku sejak 4 Agustus 2022, dan wajib diterapkan paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan ditetapkan atau sekitar akhir pekan ini.