Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Respons Grab dan Gojek soal Aturan Baru Tarif Ojek Online

Gojek dan Grab merespons aturan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal batas tarif ojek online.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (30/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (30/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA - Gojek dan Grab selaku perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia merespons aturan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal batas tarif ojek online.

Perusahaan penyedia aplikasi seperti Grab Indonesia dan Gojek menyatakan masih mempelajari kebijakan tersebut dan akan berdiskusi lebih lanjut dengan pihak regulator.

Kedua perusahaan pemain terbesar pada layanan transportasi on-demand berdasarkan aplikasi online itu menyebut akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenhub soal perubahan tarif, yang pertama kali diterbitkan regulasinya sejak 2019.

Grab Indonesia menyampaikan bahwa saat ini masih berdiskusi lebih lanjut terkait dengan Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Perusahaan yang berkantor pusat di Singapura itu mengatakan tengah mempelajari KM No.KP564/2022 yang diterbitkan dan resmi berlaku sejak 4 Agustus 2022 tersebut.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik," kata Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (10/8/2022).

Senada, PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) juga menyatakan masih mempelajari dan mendalami peraturan termutakhir dari Kemenhub tersebut.

Perusahaan teknologi yang melantai perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada April 2022 itu menyebut akan mematuhi peraturan dan mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat.

"Saat ini kami tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia," ujar SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo dikutip melalui keterangan resmi, Rabu (10/8/2022).

Untuk diketahui, aturan pemerintah terkait dengan batas tarif ojek online terbaru yang tertuang dalam KM No.KP 564/2022. Dengan adanya aturan baru tersebut, maka secara otomatis aturan sebelumnya KM No.KP 348/2019 tak berlaku.

Aturan terbaru Kemenhub yang mengatur tentang tarif ojek online ini telah berlaku sejak 4 Agustus 2022, dan wajib diterapkan paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan ditetapkan.

"Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno melalui keterangan resmi, Senin (8/8/2022).

Untuk diketahui, sistem zonasi masih berlaku pada aturan Kemenhub terbaru soal tarif ojek online seperti yang berlaku pada aturan lama di 2019. Berikut rincian besaran biaya jasa yang diatur dalam tiga zona pada aturan baru KM No.564/2022 yang terbit 4 Agustus 2022:

Berikut daftar tarif terbaru ojek online 2022:

1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bali

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/kilometer (km)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

2. Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Biaya

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500

3. Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

Di sisi lain, biaya tidak langsung berbentuk biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan yang ditetapkan paling tinggi 20 persen. Batas maksimal biaya sewa penggunaan aplikasi pada aturan baru masih sama dengan aturan sebelumnya yakni paling tinggi 20 persen.

Tidak hanya terkait dengan perubahan komponen biaya jasa, regulasi teranyar Kemenhub juga menambah lama waktu evaluasi tarif menjadi setiap satu tahun, dan merubah jarak tempuh untuk biaya jasa minimal yang dibayarkan penumpang menjadi paling jauh 5 kilometer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper