Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Ojek Online Naik, Blue Bird Sebut Tak Ikut Naikkan Tarif

PT Blue Bird Tbk. (BIRD) menanggapi kenaikan tarif ojek online yang baru saja diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022.
Pengemudi mengoperasikan taksi listrik Bluebird di sela-sela peluncurannya di Jakarta, Senin (22/4/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Pengemudi mengoperasikan taksi listrik Bluebird di sela-sela peluncurannya di Jakarta, Senin (22/4/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Blue Bird Tbk. (BIRD) menanggapi kenaikan tarif ojek online yang baru saja diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022.

Emiten taksi tersebut melihat ada celah kesempatan bagi layanan ride-hailing kendaraan roda empat. Hal tersebut disebabkan oleh jarak tarif antara layanan sepeda motor dan mobil berdasarkan aplikasi online yang semakin tipis ke depannya.

"Enggak ada penyesuaian [tarif] karena kita sudah punya range-nya dan kita bisa sesuaikan dengan pasar. Kondisi saat ini kita tidak harus bersifat reaktif dengan adanya kenaikan tarif ojek online," kata Direktur Utama BIRD Sigit Djokosoetono, Selasa (10/8/2022).

Saat ini, lanjutnya, perusahaan taksi terbesar di Indonesia itu masih akan fokus dalam mempertahankan stabilitas pada supply dan demand layanan transportasi Bluebird.

Di sisi lain, pasar yang berbeda antara layanan ojek online dan taksi Bluebird berbeda kendati taksi berwarna biru tersebut bisa diakses melalui salah satu perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi online.

Sigit menjelaskan bahwa pasar yang berbeda tidak berarti bahwa tidak ada opportunity tertentu bagi layanan kendaraan roda empat, sejalan dengan kenaikan tarif layanan sepeda motor ojek online.

Menurutnya, jarak yang semakin tipis antara tarif ojek online dan kendaraan roda empat dalam satu aplikasi bisa mendorong konsumen lebih memilih kendaraan roda empat. Apalagi, dalam situasi dan kondisi tertentu seperti saat hujan.

"Dengan semakin tipisnya jarak harga ojek online dan kendaraan roda empat, pasti memberikan dampak positif karena selisihnya semakin sedikit. Jadi mending naik roda empat ya apalagi kalau kondisi hujan kasihan naik ojol," ujarnya.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan telah merubah batas tarif ojek online di tiga zona pelayanan. Perubahan yang paling signifikan terjadi pada Zona II yakni wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Aturan yang tertuang pada KM No.KP 564/2022 itu telah terbit dan resmi berlaku sejak 4 Agustus 2022, dan akan bisa dievaluasi setiap satu tahun sekali.

Berikut daftar tarif terbaru ojek online 2022:

1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bali

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/kilometer (km)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

2. Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

3. Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper