Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan kementeriannya bakal meninjau ulang muatan dan implementasi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan tambang seiring dengan temuan meningkatnya kegiatan pertambangan tanpa izin atau Peti di tengah harga komoditas yang relatif tinggi hingga pertengahan tahun ini.
Arifin mengatakan langkah itu dilakukan untuk memastikan pendapatan negara dari industri pertambangan tidak raib di tengah krisis energi saat ini. Di sisi lain, kajian intensif pada setiap RKAB itu dapat mengurangi risiko pada kerusakan lingkungan.
“RKAB yang memang memberikan pengaruh positif langsung kepada pemerintah tentu kita jaga, tapi RKAB-RKAB yang buram perlu ditertibkan,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (12/8/2022).
Misalkan, Arifin mencontohkan, suatu RKAB diberikan alokasi penambangan yang tinggi tetapi kegiatan produksinya berasal dari aktivitas illegal. Selain potensi penerimaan negara hilang, kerusakan lingkungan juga belakangan makin serius terjadi sporadis.
“RKAB dikasih tinggi barangnya dari mana-mana, ini kan bisa lolos dari mana mana ini bisa mengurangi potensi penerimaan negara dan merusak lingkungan,” kata dia.
Seperti yang dialami Mining Industri Indonesia (MIND ID), aktivitas pertambangan ilegal tersebut terjadi di hampir seluruh wilayah operasi grup holding tambang yang menaungi PT Aneka Tambang Tbk., PT Bukit Asam Tbk., PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk.
Baca Juga
Berdasarkan monitoring dari citra satelit, luas kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang darat ilegal diperkirakan mencapai kurang lebih 60.000 hektare. Komoditas utama yang menjadi sasaran tambang ilegal tersebut adalah timah, emas, batu bara, dan nikel.
Secara keseluruhan, kalau mengutip data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak kurang dari 2.741 titik yang menjadi lokasi Peti, yang terdiri dari 96 lokasi Peti batu bara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.
Kemudian, sekitar 2.645 aktivitas Peti mineral tersebar hampir diseluruh provinsi yang melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja. Perinciannya diperkirakan 480 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Selain itu, ada 133 lokasi di dalam WIUP dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP yang akan diidentifikasi oleh Kementerian ESDM.
Dengan kondisi itu, sudah semestinya penanganan praktik Peti dilakukan secara cepat dan tepat, dengan melibatkan pemerintah, operator, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pihak terkait lainnya.
“Penanganan Peti tidak boleh setengah-setengah karena ini bicara ekosistem pertambangan nasional. Komitmen yang sama untuk melakukan good mining practices,” kata Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Dany Amrul Ichdan, Jumat (5/8/2022).