Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Naikkan Tarif Royalti Batu Bara hingga 13,5 Persen, Pengusaha Bilang Gini

Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) menanggapi positif keputusan menaikkan tarif royalti yang berlaku progresif bagi perusahaan batu bara.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) menilai positif inisiatif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menaikkan tarif royalti yang berlaku progresif bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara.

Ketua IMEF Singgih Widagdo mengatakan langkah otoritas mineral dan batu bara itu bakal menciptakan keadilan royalti bagi pelaku usaha industri pertambangan batu bara di dalam negeri.

Singgih beralasan, tarif royalti yang berlaku saat ini bagi pengusaha tambang terbuka relatif kecil dibandingkan dengan pelaku lainnya seperti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Merujuk pada aturan saat ini, tarif royalti untuk IUP dikenakan sebesar 3 persen untuk tingkat kalori kurang dari 4.700 Kkal per kilogram, tarif royalti dikenakan sebesar 5 persen untuk tingkat kalori rentang 4.700 sampai dengan 5.700 Kkal per kilogram dan 7 persen dikenakan untuk tingkat kalori lebih dari 5.700 Kkal per kilogram.

Padahal, kata Singgih, sebagian besar pasar batu bara saat ini masuk pada perdagangan dengan tingkatan kalori di antara 4.200 Kkal per kilogram sampai dengan 5.500 Kkal per kilogram. Artinya perdagangan batu bara saat ini lebih menguntungkan IUP dengan tarif royalti pada tingkatan kalori yang lebih kecil saat ini.

“Jadi dapat dikatakan menjadi tidak fair jika IUP dengan royalti tersebut dan PKP2B dengan royalti 13,5 persen harus berkompetisi pada pasar yang sama, baik di dalam negeri maupun ekspor,” kata Singgih saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).

Menurut Singgih, kenaikan tarif royalti pada IUP mesti dilakukan pemerintah di tengah momentum harga batu bara yang masih menguat hingga perdagangan tengah tahun ini. Dia memastikan perusahaan masih dapat menyambung operasi mereka kendati terdapat kenaikan pungutan berjenjang ke depan.

“Mengingat harga yang akan diperoleh masih cukup tinggi dibandingkan dengan mining cost, meskipun dengan royalti revisi,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM telah merampungkan rancangan peraturan pemerintah atau RPP terkait dengan penerapan tarif royalti progresif bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pengesahan RPP hasil dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2019 itu masih menunggu paraf dari otoritas fiskal. Rencananya, RPP itu dapat disahkan pada tahun ini.

“Revisinya di Kementerian Keuangan, masih menunggu dari sana,” kata Tri saat ditemui Bisnis di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Dalam RPP yang sudah dirampungkan ESDM itu, tarif royalti untuk pemegang IUP bakal berlaku progresif mengikuti fluktuasi harga batubara acuan atau HBA.

Pada RPP itu, tarif royalti untuk pemegang IUP batu bara ditetapkan dengan rentang yang cukup lebar di angka 4 persen sampai dengan 13,5 persen dari harga jual per ton tergantung dari tingkatan kalori batu bara yang dihasilkan.

Adapun, tingkatan kalori yang menjadi tolok ukur pengenaan tarif royalti progresif itu juga diturunkan pada kisaran kurang dari 4.200 Kkal per kilogram (gross air received), 4.200 Kkal per kilogram sampai 5.200 Kkal per kilogram dan lebih dari 5.200 Kkal per kilogram.

“RPP sudah disepakati tinggal sedikit sedikit paraf keliling lah,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper