Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom senior Indef Aviliani menyoroti banyaknya sertifikat perizinan usaha yang harus dikantongi para pelaku mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air.
Dia menilai bahwa semestinya pemerintah mempermudah dan menyederhanakan sertifikat perizinan agar tidak mempersulit pelaku UMKM.
“Izin, habis itu izin halal, habis itu izin lagi. Ternyata izinnya banyak banget sertifikatnya. Menurut saya, kenapa enggak UMKM itu apa saja yang dibutuhkan, yang ngurus satu saja,” kata Aviliani dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) bertajuk Peran Pembiayaan Ultra Mikro di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Menurutnya, pemerintah memiliki opsi untuk mempermudah birokrasi perizinan usaha UMKM menjadi lebih efisien.
“Jadi menurut saya, kita itu 'kalau bisa dipersulit ngapain dipermudah itu' jangan dilakukan lagi. Harus dibalik,” tuturnya.
Terlebih lagi, Aviliani menyebut perizinan sertifikasi ini justru tak sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto agar semua hal dipercepat.
Baca Juga
“Jadi mungkin ini juga perlu, karena kalau Pak Prabowo itu keinginannya cepat-cepat, tapi ternyata dalam proses perizinan juga enggak segampang itu. Jadi ini saya rasanya juga satu masukan yang sudah dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM M Riza Damanik mengatakan salah satu cara pemerintah melakukan proteksi adalah mendorong UMKM mengantongi perizinan yang mudah. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memperkuat pemasaran terhadap produk-produk UMKM.
“Salah satu cara kita untuk melakukan proteksi adalah mendorong UMKM-UMKM kita bisa mendapatkan perizinan yang mudah, bisa mendapatkan sertifikasi yang mudah. Misalnya, sertifikasi halal, izin PIRT [Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga] sehingga dia bisa jual di banyak tempat di Indonesia, atau barang-barangnya bisa masuk ke dalam gerai-gerai supermarket,” ujar Riza.
Berdasarkan data BKPM melalui sistem perizinan berusaha (OSS), telah diterbitkan sebanyak 1.445.205 nomor induk berusaha (NIB) pada kuartal II/2025. Jumlah ini naik hingga 95,4% dari kuartal I/2025 yakni 739.843 NIB. Adapun, capaian kuartal kedua ini setara dengan 83,72% dari total target penerbitan NIB tahun 2025, yaitu 2,5 juta NIB.
Dengan capaian kuartal II/2025, maka total akumulasi penerbitan NIB dari 2021 sampai sekarang mencapai 12,98 juta atau mencapai 83,72% dari target RPJMN 2025-2029.
Jika dilihat menurut skala usaha, mayoritas NIB yang diterbitkan pada kuartal II/2025 berasal dari usaha mikro, yakni 1.397.677 NIB atau 96,68% dari total. Sementara itu, usaha kecil tercatat sebanyak 35.539 NIB (2,46%), usaha menengah 3.198 NIB (0,22%), dan usaha besar 9.243 NIB (0,64%).
“Karena [UMKM] mendapatkan NIB, maka dimungkinkan bagi UMKM mendapatkan sertifikasi halal, termasuk fasilitasi sertifikasi halal gratis. Karena ada NIB, maka dimungkinkan untuk mendapatkan akses pembiayaan, dan seterusnya,” ujarnya.
Dalam hal sertifikasi halal, sebanyak 654.518 sertifikat telah diterbitkan pada kuartal II/2025. Sehingga, total akumulasi penerbitan sertifikat halal sejak 2019 mencapai 2.348.061 sertifikat dan mencakup sebanyak 6.563.083 produk.
Selain itu, Riza menuturkan bahwa UMKM juga membutuhkan sertifikat standar nasional Indonesia (SNI). Dia mengungkap mayoritas UMKM Indonesia masih sulit mendapatkan sertifikat ini.
Tercatat, penerbitan sertifikat SNI Bina-UMK pada kuartal II/2025 diberikan kepada 194.401 pengusaha UMK. Sementara itu, jumlah produk penerima tanda SNI Bina UMK sampai kuartal II/2025 sebanyak 229.930 produk.
Dengan begitu, akumulasi penerbitan sertifikat SNI Bina UMK mencapai 1.028.567 pengusaha UMK dan mencakup 1.205.533 produk yang telah memiliki sertifikasi SNI Bina UMK.