Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan ekonomi Indonesia masih tetap bertumbuh di tengah kebijakan proteksionisme dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM M Riza Damanik mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia disokong industri UMKM.
“Di tengah kondisi perekonomian global yang diwarnai oleh eskalasi tensi perdagangan dan kebijakan proteksionisme, ekonomi kita tetap bertahan untuk tetap tumbuh dan beradaptasi seperti sekarang,” kata Riza dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) bertajuk Peran Pembiayaan Ultra Mikro di Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Riza menuturkan bahwa UMKM memiliki peran yang strategis dalam menggerakkan ekonomi negara. Terlebih, ungkap dia, UMKM memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto sebesar 60%. Bahkan, Riza juga menyebut keberadaan UMKM juga menyerap sekitar 97% lapangan pekerjaan di Tanah Air.
“UMKM selalu dibincangkan sebagai pilar ekonomi penting di Indonesia yang juga memberikan kontribusi, baik itu pada PDB kita sekitar 60%, dan juga penyerapan lapangan pekerjaan sekitar 97%,” ujarnya.
Sepanjang Januari—Juni 2025, Kementerian UMKM mencatat realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) telah mencapai Rp132,7 triliun. Ini artinya, realisasi penyaluran KUR baru mencapai 44,2% dari target Rp300 triliun di tahun ini.
Baca Juga
Riza menuturkan bahwa sebanyak 59,97% disalurkan kepada sektor produksi atau mencapai Rp79,6 triliun.
Jika dilihat dari jumlah penerima KUR, Riza mengungkap sampai dengan dengan semester I/2025 terdapat 2,29 juta debitur. Perinciannya, sebanyak 1,05 juta debitur baru dan 1,08 juta debitur graduasi.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah terus memperkuat dukungan terhadap UMKM yang memiliki peran sentral dan strategis dalam mendukung ketahanan serta pemerataan ekonomi nasional.
Menurutnya, dengan jumlah yang sangat dominan di struktur pelaku usaha, UMKM memberikan kontribusi penting terhadap penciptaan lapangan kerja dan pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB).
Adapun, pemerintah menghadirkan kerangka regulasi yang mendorong kemudahan berusaha, melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020 yang diperbarui menjadi UU No.6 Tahun 2023) dan turunannya, Peraturan
Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentng Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Maman menilai regulasi ini menjadi landasan penting dalam memperluas akses layanan dan memperkuat ekosistem kemitraan bagi Pengusaha UMKM.