Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 2 Skema Pungutan Batu Bara, Pengusaha Tambang Masih Kuat

Energy Watch menilai arus kas perusahaan tambang masih kuat di tengah upaya pemerintah optimalkan 2 skema pungutan batu bara.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai arus kas perusahaan tambang batu bara relatif masih kuat di tengah upaya pemerintah untuk mengoptimalkan dua skema pungutan menyusul harga komoditas yang masih tertahan tinggi hingga pertengahan tahun ini.

“Dari sisi bisnis masih menguntungkan tidak dalam posisi yang terlalu memberatkan bagi pengusaha,” kata Mamit saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).

Menurut dia, skema pungutan yang belakangan tengah dioptimalkan pemerintah lewat badan layanan umum (BLU) batu bara dan kenaikkan tarif royalti progresif bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tidak bakal berdampak signifikan pada arus kas perusahaan.

Malahan, Mamit mengatakan, pemerintah sewajarnya mendapatkan penerimaan yang proporsional di tengah reli kenaikan harga batu bara yang sudah berlangsung cukup lama itu.

“Saya kira memang pemerintah harus bisa menikmati hasil yang cukup signifikan dari kenaikkan harga batu bara saat ini,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan kementeriannya tengah merampungkan aturan terkait dengan tarif royalti batu bara yang berlaku progresif bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 81 Tahun 2019.

Lewat revisi PP itu, Arifin mengatakan, tarif royalti bagi IUP batu bara bakal berlaku progresif mengikuti fluktuasi harga batu bara acuan atau HBA.

“Royalti yang progresif itu sudah kita usulkan untuk direvisi dalam PP 81, jadi nanti mengikuti perkembangan harga,” kata Arifin saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/8/2022).

Arifin mengatakan kebijakan itu bakal diselesaikan berbarengan dengan komitmen pemerintah untuk segera merampungkan badan layanan umum (BLU) batu bara pada tahun ini. Harapannya, dua skema pungutan yang mengacu pada fluktuasi harga di pasar dunia itu dapat ikut mengoptimalkan kebijakan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara untuk industri domestik.

“Sudah masuk dalam perencanaan kita,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper