Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Ojol Gojek dan Grab akan Naik, Gimana Nasib Taksi Online?

Kemenhub resmi menetapkan tarif baru untuk ojek online. Lalu, bagaimana dengan layanan angkutan mobil di dalamnya seperti GoCar atau GrabCar?
Supir taksi online melakukan pengisian daya mobil listrik di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Supir taksi online melakukan pengisian daya mobil listrik di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Biaya jasa atau tarif ojek online yang disediakan oleh perusahaan seperti Gojek dan Grab akan berubah sesuai dengan terbitnya aturan baru yakni Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022. Lalu, bagaimana dengan layanan angkutan mobil di dalamnya seperti GoCar atau GrabCar?

Untuk diketahui, aturan soal tarif ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi (sebelumnya KM No.KP 348/2019).

Sementara itu, layanan seperti GoCar, GrabCar, maupun taksi yang dipesan melalui aplikasi online tidak diatur dalam aturan yang sama. Berdasarkan KM No.KP 564/2022, layanan kendaraan roda empat berbasis aplikasi online tidak disebut sama sekali.

Layanan kendaraan roda empat berbasis aplikasi online diatur dalam regulasi lain yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Pada Permenhub tersebut, angkutan sewa khusus diartikan sebagai pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan bahwa layanan transportasi roda empat berbasis aplikasi online/angkutan sewa khusus mengacu pada Permenhub No.118/2018 dan tarifnya diatur oleh Menteri atau Gubernur.

"Untuk roda empat atau angkutan sewa khusus mengacu pada PM. 118/2018 di mana penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ditetapkan oleh Menteri/Gubernur sesuai kewenangannya," terang Suharto, Rabu (10/8/2022).

Pada pasal 7 Permenhub No.118/2018, wilayah operasi angkutan sewa khusus ditetapkan oleh Menteri Perhubungan untuk wilayah operasi yang melampaui satu daerah provinsi. Menhub juga dapat menetapkan tarif pada wilayah operasi yang melampaui satu daerah provinsi di wilayah Jabodetabek (melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek/BPTJ).

Sementara itu, Gubernur akan menetapkan wilayah operasi angkutan sewa khusus yang melampaui satu daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi.

"Untuk wilayah dalam provinsi [tarif diatur] oleh Gubernur dan untuk wilayah antarprovinsi oleh Menhub. Dalam penetapannya, perhitungan tarif dapat memedomani yang ditetapkan sebelumnya oleh Menhub," terang Suharto.

Seperti halnya regulasi untuk ojek online, Permenhub yang mengatur angkutan sewa khusus juga mengatur Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) bagi layanan tersebut. Usulan terhadap TBA dan TBB angkutan sewa khsusus diwajibkan untuk dikaji dengan pemangku kepentingan, dan bisa dievaluasi paling singkat setiap enam bulan.

Di sisi lain, regulasi untuk ojek online pada KM No.KP 564/2022 mengatur lama waktu evaluasi yakni setiap satu tahun, atau lebih lama dari regulasi sebelumnya (KM No.KP 348/2019) yakni setiap 3 bulan.

Suharto mengatakan evaluasi terhadap tarif angkutan sewa khusus akan tergantung dari pemerintah daerah. Pada Permenhub No.118/2018, diatur bahwa perusahaan aplikasi tidak bisa menetapkan tarif.

"[Evaluasi perubahan tarif] sangat tergantung dari pemdanya untuk kapan dievaluasi. Karena kalimatnya [di Permenhub] adalah dapat [dievaluasi]," tuturnya.

Di sisi lain, PT Blue Bird Tbk. (BIRD) menyatakan tidak akan reaktif dalam menanggapi kenaikan tarif ojek online yang baru saja diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022. Untuk diketahui, taksi Bluebird bisa dipesan melalui aplikasi online MyBluebird maupun melalui aplikasi Gojek (GoBluebird).

"Enggak ada penyesuaian [tarif] karena kita sudah punya range-nya dan kita bisa sesuaikan dengan pasar. Kondisi saat ini kita tidak harus bersifat reaktif dengan adanya kenaikan tarif ojek online," terang Direktur Utama BIRD Sigit Djokosoetono, Selasa (10/8/2022).

Saat ini, lanjutnya, perusahaan taksi terbesar di Indonesia itu masih akan fokus dalam mempertahankan stabilitas pada suplai dan permintaan layanan transportasi Bluebird.

Di sisi lain, pasar yang berbeda antara layanan ojek online dan taksi Bluebird berbeda kendati taksi berwarna biru tersebut bisa diakses melalui salah satu perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi online.

Sigit menjelaskan bahwa pasar yang berbeda tidak berarti bahwa tidak ada peluang tertentu bagi layanan kendaraan roda empat, sejalan dengan kenaikan tarif layanan sepeda motor ojek online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper