Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Ojol Naik, Ini Perbedaan Tarif Baru dan Lama

Berikut perbedaan tarif baru dan lama ojek online di setiap zona.
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan secara resmi telah menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi.

Sistem zonasi ini terbagi menjadi tiga zona tarif ojol, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera, Bali dan Jawa (selain Jabodetabek).

Selanjutnya, Zona II yang terdiri dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dan terakhir Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Pemilihan zona tarif ojol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No.KP 564 Tahun 2022 yang menggantikan KM No.KP 348 Tahun 2019.

Adapun, dalam KM tersebut juga merincikan daftar biaya jasa berdasarkan wilayah Zona I, II dan III. Berikut perbedaan tarif baru dan lama ojol di setiap zona.

Berikut perbedaan tarif baru dan lama ojol di setiap zona:

  • Tarif Baru

Tarif Ojol Zona I

- Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km

- Rentang biaya jasa minimal : Rp 9.250 - Rp 11.500

Tarif Ojol Zona II

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 - Rp 13.500

Tarif Ojol Zona III

- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 - Rp 13.000

  • Tarif Lama

Zona I

-Biaya batas bawah: Rp1.850/km

-Biayabatas atas: Rp2.300/km

- Rentang biaya jasa minimal 4 km pertama Rp7.000-Rp 10.000

Zona II

-Biaya tarif batas bawah: Rp 2.250/km

-Biaya tarif batas atas: Rp2.650/km

-Rentang biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 - 10.500

Zona III

-Biayatarif batas bawah: Rp 2.100/km

-Biaya tarif batas atas: Rp2.600/km

-Rentang biaya jasa minimum 4 km pertama Rp7.000 - Rp10.000


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper