Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan secara resmi telah menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi.
Sistem zonasi ini terbagi menjadi tiga zona tarif ojol, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera, Bali dan Jawa (selain Jabodetabek).
Selanjutnya, Zona II yang terdiri dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dan terakhir Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Pemilihan zona tarif ojol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No.KP 564 Tahun 2022 yang menggantikan KM No.KP 348 Tahun 2019.
Adapun, dalam KM tersebut juga merincikan daftar biaya jasa berdasarkan wilayah Zona I, II dan III. Berikut perbedaan tarif baru dan lama ojol di setiap zona.
Berikut perbedaan tarif baru dan lama ojol di setiap zona:
Tarif Baru
Tarif Ojol Zona I
Baca Juga
- Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal : Rp 9.250 - Rp 11.500
Tarif Ojol Zona II
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 - Rp 13.500
Tarif Ojol Zona III
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 - Rp 13.000
Tarif Lama
Zona I
-Biaya batas bawah: Rp1.850/km
-Biayabatas atas: Rp2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal 4 km pertama Rp7.000-Rp 10.000
Zona II
-Biaya tarif batas bawah: Rp 2.250/km
-Biaya tarif batas atas: Rp2.650/km
-Rentang biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 - 10.500
Zona III
-Biayatarif batas bawah: Rp 2.100/km
-Biaya tarif batas atas: Rp2.600/km
-Rentang biaya jasa minimum 4 km pertama Rp7.000 - Rp10.000