Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap! Tarif Ojek Online Naik Mulai 14 Agustus 2022

Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol). Pemberlakuan tarif baru ini rencananya dilakukan mulai 14 Agustus mendatang.
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan mulai 14 Agustus 2022.

Sistem zonasi ini terbagi menjadi tiga zona tarif ojol, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera, Bali dan Jawa (selain Jabodetabek). Selanjutnya, Zona II yang terdiri dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dan terakhir Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Pemilihan zona tarif ojol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No.KP 564 Tahun 2022 yang menggantikan KM No.KP 348 Tahun 2019.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno melalui keterangan resmi, Senin (8/8/2022).

Adapun, dalam KM tersebut juga merincikan daftar biaya jasa berdasarkan wilayah Zona I, II, dan III:

Tarif Ojol Zona I

- Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km

- Rentang biaya jasa minimal : Rp 9.250 - Rp 11.500

Tarif Ojol Zona II

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 - Rp 13.500

Tarif Ojol Zona III

- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 - Rp 13.000

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur komponen biaya langsung dan tidak langsung, biaya langsung ini merupakan biaya yang dikeluarkan mitra pengemudi dan sudah termasuk keuntungan mitra pengemudi. 

Sebaliknya, biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan dengan maksimal biaya 20 persen. 

Dengan demikian, aturan seputar biaya jasa ini dibuat guna menjamin kelangsungan usaha ojol, serta pengaturan biaya ini akan dievaluasi paling lama satu tahun. 

Kemenhub juga meminta kepada setiap perusahaan dari aplikasi ojol ini wajib untuk melakukan peningkatan standar pelayanan, terkhusus pada aspek keamanan dan keselamatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper