Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi.
Sistem zonasi ini terbagi menjadi tiga zona tarif ojol, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera, Bali dan Jawa (selain Jabodetabek).
Selanjutnya, Zona II yang terdiri dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dan terakhir Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Pemilihan zona tarif ojol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No.KP 564 Tahun 2022 yang menggantikan KM No.KP 348 Tahun 2019.
Adapun, dalam KM tersebut juga merincikan daftar biaya jasa berdasarkan wilayah Zona I, II dan III:
Tarif Ojol Zona I
- Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal : Rp 9.250 - Rp 11.500
Tarif Ojol Zona II
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 - Rp 13.500
Tarif Ojol Zona III
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 - Rp 13.000
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur komponen biaya langsung dan tidak langsung, biaya langsung ini merupakan biaya yang dikeluarkan mitra pengemudi dan sudah termasuk keuntungan mitra pengemudi.
Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan dengan maksimal biaya 20 persen.
Dengan demikian, aturan seputar biaya jasa ini dibuat guna menjamin kelangsungan usaha ojol, serta pengaturan biaya ini akan dievaluasi paling lama satu tahun.
Kemenhub juga meminta kepada setiap perusahaan dari aplikasi ojol ini wajib untuk melakukan peningkatan standar pelayanan, terkhusus pada aspek keamanan dan keselamatan.