Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bluebird (BIRD) Harap Berkah Kenaikan Tarif Ojol, Kok Bisa?

Kenaikan tarif ojek online atau Ojol semakin mendekatkan jarak dengan tarif taksi konvensional. Hal ini dinilai akan memicu kenaikkan kinerja Blue Bird.
Pengemudi mengoperasikan taksi listrik Bluebird di sela-sela peluncurannya di Jakarta, Senin (22/4/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Pengemudi mengoperasikan taksi listrik Bluebird di sela-sela peluncurannya di Jakarta, Senin (22/4/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA- Direktur Utama PT Blue Bird Tbk. (BIRD) Sigit Djokosoetono menyebut kenaikan tarif ojek online berpotensi membuat jarak antara tarif layanan berbasis aplikasi untuk sepeda motor dan kendaraan roda empat (mobil) menjadi semakin tipis.

Menurut Sigit, jarak yang semakin tipis antara dua layanan transportasi tersebut bisa berdampak positif bagi kinerja layanan mobil, yang ada pada aplikasi online seperti Gojek dan Grab.

"Semakin tinggi tarif ojol sebenarnya gap antara kendaraan roda dua dan empat jadi lebih tipis. Ini pasti memberikan dampak positif karena selisihnya semakin sedikit jadi [konsumen berpikir] mending naik roda empat apalagi kalau kondisi hujan," terangnya, Selasa (9/8/2022).

Untuk diketahui, emiten taksi berkode BIRD itu juga memiliki layanan on-demand berbasis aplikasi online melalui aplikasi MyBluebird dan juga melalui aplikasi Gojek (GoBluebird).

Di sisi lain, Sigit menilai pasar bagi layanan ojek online dan mobil/taksi online terpisah. Sehingga, kenaikan tarif ojek online yang rencananya akan diterapkan pada 14 Agustus 2022 mendatang disebut minim berdampak pada layanan taksi seperti Bluebird.

Untuk itu, Sigit menegaskan bahwa Bluebird tidak akan melakukan penyesuaian tarif kendati adanya kenaikan tarif ojek online. DIa menyebut kisaran atau range harga untuk layanan taksi Bluebird sudah disesuaikan dengan mengikuti harga pasar.

"Enggak ada penyesuaian [tarif] karena kita sudah punya range-nya dan kita bisa sesuaikan dengan pasar. Kondisi saar ini kita tidak harus bersifat reaktif dengan adanya kenaikan tarif ojek online," ujarnya.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan telah merubah batas tarif ojek online di tiga zona pelayanan. Perubahan yang paling signifikan terjadi pada Zona II yakni wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Aturan yang tertuang pada KM No.KP 564/2022 itu telah terbit dan resmi berlaku sejak 4 Agustus 2022, dan akan bisa dievaluasi setiap satu tahun sekali.

Selain itu, regulasi terbaru Kemenhub akan mengubah jarak tempuh untuk biaya minimal yang dibayarkan pengguna jasa yakni dari 4 kilometer (km) menjadi 5 km. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper