Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Amankan Produk Baja Rp41,6 Miliar, Diduga Tak Sesuai SNI

Kemendag mengamankan produk baja, yang diduga tak sesuai dengan SNI, senilai Rp41,6 miliar.
Petugas beraktivitas di pabrik pembuatan baja Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/10/2019)./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah
Petugas beraktivitas di pabrik pembuatan baja Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/10/2019)./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengamankan sementara produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp41,68 miliar.

Kemendag merespons adanya informasi maraknya importasi bahan baku BjLS dan BjLAS asal China, serta peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis. Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007.

"Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton dengan nilai mencapai Rp41,68 miliar,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai memantau langsung perusahaan pelanggar ketentuan di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (9/8/2022).

Produk baja yang diamankan berupa baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai bahan baku, serta galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) dengan berat sekitar 2.128 ton senilai Rp41,68 miliar. Tindakan pengamanan sementara ini dilakukan di dua perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku usaha ini diduga telah mengimpor bahan baku dari China berupa Galvanized Steel Coils yang diduga tidak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI, dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki SPPT-SNI dan NPB. Hal ini berpotensi melanggar UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, dan Permendag No. 69/2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

Pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.

Tindakan pengamanan sementara tersebut, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, dilakukan untuk meminimalisasi kerugian konsumen. Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan No. 69/2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

“Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L),” jelas Zulhas.

Menurutnya, perdagangan produk BjLS harus memenuhi persyaratan mutu SNI, dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8/1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, pelaku bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Zulhas menekankan, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini bukti Kementerian Perdagangan terus melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," tegas Ketum PAN itu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono menjelaskan, Ditjen PKTN melalui Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa akan segera memproses hasil pengamanan sementara produk baja tersebut. “Hasil pengamanan sementara yang telah dilakukan terhadap produk BjLS dan BjLAS akan ditindaklanjuti segera dengan memproses temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Veri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper