Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menepis anggapan bahwa pihaknya melarang impor bawang mewah yang akhir-akhir ini dikeluhkan pelaku usaha ritel.
Direktur Impor Kemendag Sihard Hadjopan Pohan mengatakan Kemendag memang melakukan beberapa pengendalian masuknya barang mewah ke Indonesia. Hal tersebut dilakukan dalam upaya melindungi industri dalam negeri, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Tidak ada larangan impor barang mewah. Dalam rangka pengendalian saja,” ucap Sihard kepada Bisnis, Senin (8/8/2022).
Terkait efek dari pengendalian masuknya barang mewah tersebut, Sihard menuturkan pemerintah juga fokus untuk mengawasi secara ketat jasa titip atau yang dikenal dengan jastip. Jastip merupakan suatu peluang bisnis usaha untuk membelikan barang pesanan yang diminta oleh konsumen. Biasanya, barang yang dibeli dari luar negeri berupa produk pakaian, aksesoris, sepatu, produk kecantikan hingga obat-obatan.
“Iya soal jastip, pemerintah juga konsen karena ini potensi menghilangkan pajak, bea masuk,” katanya tanpa merinci lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengungkapkan selama ini pihaknya melihat barang mewah yang masuk secara deras disinyalir merugikan negara, baik dari sisi pembayaran pajak dan perdagangan yang tidak sehat.
“Sepanjang mereka mengikuti ketentuan/peraturan yang berlaku ijin tetap dikberikan dan terhadap derasnya produk-produk garmen yang msuk dapat menggerus industri dalam negeri kita,” jelas Veri, Senin (8/8/2022).
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja melihat adanya pembatasan barang impor dalam beberapa waktu terakhir menyebabkan kelangkaan persediaan di banyak toko di pusat perbelanjaan.
“Pada akhirnya telah mendorong belanja melalui jastip dan juga mendorong belanja di luar negeri karena saat ini pemerintah telah melonggarkan untuk bepergian ke luar negeri,” ujarnya, dalam jumpa pers Indonesia Shooping Festival, Rabu (3/8/2022).
Alphonzus melihat adanya bisnis tersebut merugikan baik bagi pengelola mal, ritel, maupun Indonesia itu sendiri.
“Belanja melalui jastip dan belanja di luar negeri tentunya merugikan kami sendiri dari berbagai sisi terutama dari sisi perpajakan,” lanjutnya.
Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk memilah pembatasan impor dan tidak menyamaratakan untuk semua kategori produk/barang.
“Barang mewah kan memang produknya tidak diproduksi oleh UMKM. Sehingga, produk ini tidak mengancam produk-produk UMKM,” tutur Alphonzus.