Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhirnya Tol Solo-Yogya dan Yogya-Bawen Tersambung, Lahan yang Belum Dibebaskan Tidak Disentuh

Tol Solo-Yogya dan Yogya-Bawen di Kalurahan Tirtoadi, Mlati, Sleman akhirnya sudah tersambung.
Kondisi terkini Jalan Tol Solo-Yogyakarta Seksi 1.1 yang akan dibuka fungsional jelang mudik lebaran 2023, Kamis (13/4/2023). BISNIS/Afiffah Rahmah Nurdifa.
Kondisi terkini Jalan Tol Solo-Yogyakarta Seksi 1.1 yang akan dibuka fungsional jelang mudik lebaran 2023, Kamis (13/4/2023). BISNIS/Afiffah Rahmah Nurdifa.

Bisnis.com, JAKARTA - Tol Solo-Yogya dan Yogya-Bawen akhirnya tersambung tepat di Kalurahan Tirtoadi, Mlati, Sleman.

Proyek tol Solo-Yogya untuk Seksi 2 paket 2.2 dilaporkan sudah mencapai 28%. Capaian ini menandakan pertemuan antara tol Yogya-Solo dengan Yogja-Bawen.

Humas PT Adhi Karya mengatakan jika Padukuhan Sanggrahan merupakan titik temu antara tol Yogya-Solo dengan Yogja-Bawen.

“Memang belum selesai, tapi pengerjaan sudah terhubung antara Solo dengan Yogya dan Bawen. Titik pertemuannya di sini, di Padukuhan Sanggrahan,” kata Humas PT Adhi Karya Pembangun Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2, Agung Murhandjanto kepada wartawan, Rabu (15/5/2024) seperti dilansir dari Harian Jogja.

Bukan hanya itu, progres pengerjaan tol Solo-Yogya ini sudah tembus juga mulai dari Ringroad Utara Sleman hingga perbatasan dengan pengerjaan tol Jogja-Bawen di Kalurahan Tirtoadi.

Meski demikian, ia tidak menampik masih ada lahan yang belum bisa dibebaskan sehingga pengerjaan proyek disesuiakan dengan lokasi.

Untuk lahan jenis ini, PT Adhi Karya tidak menyentuhnya sama sekali.

“Yang belum dibebaskan tidak disentuh sama sekali hingga proses jual beli selesai dilakukan. Termasuk nanti pemindahan makamnya juga sudah ada perencanan yang jelas,” katanya.

Tentang pembebasan lahan sendiri, Agung yakin bahwa semuanya akan berjalan baik dan rampung di pertengahan 2025.

Pasalnya, dari sisi pembebasan tidak ada masalah karena pemilih bersedia melepas dan proses tinggal menyelesaikan administrasi jual beli.

“Secara prinsip bisa dibebaskan, tapi ada proses yang dilalui. Misalnya ada masih ada sertifikat yang jadi agunan sehingga pembebasan belum bisa dilaksanakan. Ini juga berlaku sama dengan yang berstatus tanah kas desa [TKD],” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper