Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih terus mematangkan regulasi yang mengatur keterlibatan pihak swasta dalam proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyiapkan detail payung hukum untuk pendanaan atau investasi dari pihak swasta dalam pembangunan IKN.
"Pemerintah, dengan Kementerian Investasi/BKPM sebagai leading sector, masih mempersiapkan regulasi seperti RPP Pemberian Perizinan Berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas khusus pembiayaan di IKN," kata Sidik kepada Bisnis, Senin (25/7/2022).
Sebelumnya, Badan Otorita IKN Nusantara siap menampung partisipasi investor swasta membangun sejumlah fasilitas kesehatan hingga pendidikan di ibu kota baru dengan porsi kebutuhan Rp123,2 triliun atau 26,4 persen dari total kebutuhan dana.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyebutkan pembukaan partisipasi itu akan digelar dalam jajak minat pasar atau market sounding kepada perusahaan dan lapisan masyarakat pada Agustus 2022.
Menurutnya, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan sehari-hari masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN atau 1A IKN.
“Kami berencana pada bulan depan, Agustus, kami akan memulai jajak pasar atau market sounding untuk menampung beberapa interest, beberapa keinginan, beberapa pihak dari elemen masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan IKN,” kata Bambang.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai insentif untuk investor dan swasta yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan segera terbit dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menuturkan insentif untuk investor dan swasta agar berpartisipasi di IKN diperlukan karena pemerintah menargetkan sebanyak 80 persen pendanaan IKN berasal dari non-APBN. Secara total, Suharso mengungkapkan pemerintah membutuhkan Rp466 triliun untuk membangun IKN hingga 2045.
"Perpres [insentif untuk investor IKN] sebentar lagi keluar, termasuk pembiayaan dan pendanaannya berdasarkan aturan-turunan dari Undang-undang [UU IKN Nomor 3 Tahun 2022],” ungkapnya.