Bisnis.com, JAKARTA – Alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma dari PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II ke pihak swasta, yakni PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), menjadi perhatian publik beberapa hari ini.
Isu ini bermula saat beredarnya surat dari Executive General Manager Kantor Cabang Bandara Halim Perdanakusuma kepada para mitra usaha (tenant) No. 08.01/02/07/2022/A.0078 pada 20 Juli 2022.
Inti surat itu adalah permintaan kepada AP II untuk keluar dari lahan seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma. Tak hanya itu, BUMN operator bandara tersebut juga dilarang mengelola lahan itu lagi.
Batas waktu yang pengosongan lahan yang diberikan adalah hingga 21 Juli 2022 pukul 00.00 WIB. Perintah tersebut mengacu pada Surat Kepala Staf TNI Angkatan Udara nomor B/1870/VII/2022.
Selanjutnya, AP II hanya akan melaksanakan layanan jasa penerbangan di Bandara Halim dengan konsep operasi minimal terbatas guna mendukung pengoperasian Lanud Halim Perdanakusuma, khususnya dalam layanan penerbangan VVIP.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan bahwa pihaknya dan AP II sepakat melaksanakan serah terima pengelolaan lahan 21 Ha di Bandara Halim kepada Angkasa Transportindo.
Baca Juga
Adapun, serah terima tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Peninjauan Kembali MA No. 527/PK/Pdt/2015.
Dia menuturkan TNI AU memiliki kewajiban menyerahkan lahan seluas 21 Ha dan / atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada ATS. Adapun, AP II memiliki kewajiban untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan 21 Ha atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada ATS.
Selanjutnya, AP II sebagai pihak yang selama ini melaksanakan pengelolaan operasional, akan keluar dari kawasan Bandara Halim Perdanakusuma.
Dia memastikan keluarnya AP II dari wilayah Bandara Halim, tidak mengganggu pelayanan penerbangan, karena sejak Januari 2022 bandara berkode HLP tersebut sedang menjalani program revitalisasi. Bandara akan dibuka kembali pada September 2022.
Adapun, putusan MA yg selama ini tidak dilaksanakan dapat berdampak pada tidak terpenuhinya kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berisiko menimbulkan kerugian negara.
Lantas, siapakah Angkasa Transportindo ini? Diketahui perusahaan tersebut sempat berada di bawah naungan dari Lion Air Group.