Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Perlu Datang ke Kantor BPN, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Digitalisasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN termasuk mempermudah pengecekan berkas sertifikat tanah secara online.
Sertifikat tanah elektronik. - Instagram @kementerian.atrbpn
Sertifikat tanah elektronik. - Instagram @kementerian.atrbpn

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menggencarkan layanan digitalisasi pertanahan termasuk pengecekan berkas sertifikat tanah secara online.

Masyarakat tak perlu lagi mendatangi kantor pertanahan untuk melakukan cek sertifikat tanah. Hanya dengan bermodal telepon genggam dan internet, Anda dapat mengecek dalam waktu beberapa menit saja.

Terlebih, syarat dan ketentuan untuk pengecekan online juga mudah. Untuk menggunakannya, kamu perlu mengunduh aplikasi BPN, atau masuk ke situs resmi BPN kemudian masukan informasi terkait data lahan yang akan dicek.

Berikut cara cek Sertifikat Tanah Online lewat Aplikasi BPN:

1. Download atau unduh aplikasi 'Sentuh Tanahku' di App Store atau Play Store
2. Lakukan registrasi dengan menggunakan alamat email aktif
3. Masukkan username dan kata sandi untuk akun aplikasi BPN tersebut
4. Verifikasi proses registrasi lewat link aktivasi yang dikirimkan ke email aktif
5. Klik tautan link aktivasi di email yang akan menghubungkan ke halaman aktivasi pengguna
6. Klik 'aktivasi' untuk mengaktifkan akun
7. Login ke aplikasi dengan memasukkan kembali username dan password yang sudah dibuat sebelumnya
8. Setelah masuk ke Beranda, klik layanan 'Cek Berkas BPN Online'
9. Pilih fitur 'Info Sertifikat' yang didalamnya tercatat seluruh data sertifikat tanah termasuk info kepemilikan

Cara Cek Sertifikat Tanah Online lewat Situs BPN:

1. Buka situs resmi atrbpn.go.id melalui browser di PC atau smartphone
2. Masuk ke halaman depan lalu klik menu 'Publikasi'
3. Lalu klik menu 'Layanan', kemudian klik 'Pengecekan Berkas'
4. Setelah itu muncul 4 kolom isian, lalu lengkapi informasi yang dibutuhkan
5. Klik 'Cari Berkas' dan nantinya data informasi akan tertera dengan lengkap termasuk info kepemilikan.

Untuk diketahui, aplikasi Sentuh Tanahku memiliki sejumlah fitur di antaranya yaitu info berkas, info sertifikat, info plot bidang tanah, dan info lokasi bidang tanah.

Tak hanya itu, tersedia fitur info layanan yang menyajikan daftar informasi layanan bagi pemula. Sementara untuk memudahkan, terdapat fitur pencaraian untuk mengetahui informasi terkait syarat, biaya hingga jangka waktu penyelesaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper