Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruan/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen memperkuat digitalisasi layanan pertanahan, termasuk dengan menggunakan sistem blockchain untuk sertifikat elektronik untuk memberantas mafia tanah.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyebutkan upaya tersebut merupakan prioritasnya untuk memerangi kasus mafia tanah yang semakin marak terjadi belakangan ini.
"Digitalisasi layanan pertanahan adalah program strategis dari Kementerian ATR/BPN dan terus saya jadikan prioritas. Dan kemudian, saat ini juga kita akan meningkatkan kemampuannya dengan teknologi yang terkini seperti blockchain, itu untuk implementasi sertipikat elektronik," kata Hadi dikutip dari keterangan resminya, Rabu (20/7/2022).
Menurut Hadi, digitalisasi layanan ini dapat menghentikan gerak-gerik mafia tanah. Maka perlu dilakukan penyempurnaan guna menutup celah yang dimanfaatkan mereka
"Mafia tanah tidak akan bisa masuk dengan sistem digital yang akan saya bangun," lanjutnya.
Dengan begitu, ia meyakini masyarakat dapat lebih tenang dan tidak khawatir tanahnya akan hilang. Menurutnya, hal ini akan meningkatkan kepercayaan rakyat pada pemerintah.
Baca Juga
Di samping layanan digital yang saat ini telah direalisasikan, pihaknya terus melakukan pengecekan dan verifikasi secara manual untuk menghindari kesalahan.
"Kita harus melakukan double check, cek pertama adalah proses secara robot dimasukkan ke suatu sistem, ketika keluar kita harus cek lagi secara fisik, benar tidak, luasnya sekian, atas nama siapa, sesuai dengan yang diinginkan," paparnya.
Secara tegas ia meminta jajarannya untuk terus melakukan sosialisasi ke seluruh Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Hadi melakukan digitalisasi layanan pertanahan sebagai bentuk penuntasan tiga instrukti utama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia, menyelesaikan konflik terkait pertanahan, dan mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Adapun untuk menyelesaikan persoalan mafia tanah, Hadi bertekad untuk memberantas hingga ke akarnya. Jika pelanggaran terjadi dalam lingkup kementeriannya, ia tak segan mencopot status, memproses secara hukum, dan memecatnya.