Bisnis.com, JAKARTA- Sejumlah asosasi industri produk tembakau alternatif menandatangani pakta integritas untuk memajukan industri melalui praktik bisnis yang bertanggung jawab.
Praktik bisnis yang baik ini pada akhirnya bertujuan menciptakan dampak yang positif terhadap perekonomian nasional secara berkelanjutan.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI),Aryo Andrianto, menyatakan penandatanganan Pakta Integritas adalah salah satu upaya seluruh asosiasi untuk meningkatkan daya saing industri vape dan produk tembakau alternatif lainnya agar dapat maju, berdaya saing, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta negara.
Dengan mempertimbangkan usia industri yang tergolong muda, dukungan serta partisipasi dari seluruh asosiasi sangat dibutuhkan bagi perkembangan industri produk tembakau alternatif.v“Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman asosiasi yang telah mendukung Pakta Integritas sebagai wujud komitmen bersama untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab. Kami percaya industri vape akan semakin bertumbuh sehingga memberikan manfaat yang positif dan berkelanjutan bagi masyarakat dan negara,” kata Aryo, Senin (18/7/2022).
Penandatanganan pakta dilakukan oleh Ketua APVI Aryo Andrianto, Ketua Asosiasi Produsen E-Liquid Indonesia (APEI) Daniel B. Purwanto, Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri, dan Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Roy Lefrans.
Adapun dalam pakta Integritas mencakup tiga poin. Pertama, komitmen untuk tidak menjual produk tembakau alternatif, khususnya rokok elektrik atau vape, kepada masyarakat yang berusia di bawah usia 18 tahun. Kedua, mencegah penjualan produk tembakau alternatif ilegal. Ketiga, mendukung pemerintah untuk menerbitkan regulasi produk tembakau alternatif yang berbasis fakta dan melibatkan pemangku kepentingan.
Baca Juga
Aryo menjelaskan rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya, seperti produk tembakau yang dipanaskan maupun kantong nikotin, hanya ditujukan bagi pengguna dewasa yang berusia 18 tahun ke atas. Untuk itu, seluruh asosiasi diharapkan tidak menjual kepada anak-anak, non-perokok, ibu hamil, serta ibu menyusui. Komitmen ini diharapkan dapat diaplikasikan oleh seluruh anggota dari masing-masing asosiasi.
“Seluruh asosiasi berkewajiban mengedukasi kepada publik agar rokok elektrik digunakan secara tepat sasaran yaitu hanya ditujukan bagi pengguna dewasa. Dengan secara konsisten dan berkelanjutan melakukan edukasi, kami percaya akan mempersempit ruang penyalahgunaan,” katanya.
Ketua Humas APVI, Rhomedal Aquino, menambahkan APVI terus melakukan sosialisasi dan kampanye larangan penjualan rokok elektrik kepada anak di bawah umur 18 tahun. Strateginya dengan memasang poster dan stiker 18+ di toko-toko yang berada di bawah naungan APVI di seluruh Indonesia.
Para karyawan toko juga diedukasi untuk memeriksa usia konsumen secara teliti dan tegas menolak pembeli yang belum sesuai batas kriteria konsumen. Selain itu para anggota APVI di seluruh Indonesia juga secara aktif menyampaikan komitmen tersebut kepada konsumen.
“Kami berharap asosiasi-asosiasi lainnya juga aktif melakukan sosialisasi dan kampanye untuk mencegah produk ini disalahgunakan oleh mereka yang belum memenuhi kriteria. Kami akan memberikan teguran jika ada anggota kami yang melanggar kesepakatan bersama ini,” kata Rhomedal.