Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Ini, Industri Rokok Elektrik Ditargetkan Sumbang Rp1 Triliun Pendapatan Cukai

Tahun lalu, rokok elektrik diestimasi berkontribusi sekitar Rp700 miliar terhadap pendapatan cukai pemerintah.
Ilustrasi rokok vape elektronik./Bisnis-Abdullah Azzam
Ilustrasi rokok vape elektronik./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA- Industri rokok elektrik (vape) di Tanah Air menargetkan menyumbang cukai mencapai Rp1 triliun tahun ini. Tahun lalu, rokok elektrik diestimasi berkontribusi sekitar Rp700 miliar.

Ketua Umum Asosiasi Produsen E-Liquid Indonesia (APEI) Daniel Boy Purwanto mengatakan sejalan dengan penambahan jumlah pengguna rokok elektrik di Indonesia yang cukup signifikan tahun ini.

"Jumlah pengguna rokok elektrik di Tanah Air sampai dengan Juli 2022 sebanyak 2,2 juta orang. Bertambah sekitar 40 persen dari total pengguna tahun lalu," kata Daniel ketika diwawancara di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Optimisme tersebut, lanjutnya, juga muncul seiring dengan pemulihan yang akseleratif dalam 2 tahun terakhir. Terindikasi dari kondisi pasar yang disebut hampir mengalami pemulihan total saat ini.

Padahal, pada 2020 market untuk industri rokok elektrik nasional dikatakan anjlok sangat dalam sekitar 70 - 90 persen dibandingkan dengan periode normal. Kenaikan paling signifikan terjadi selama periode Februari hingga Juli berjalan.

Industri rokok elektrik bisa dikatakan sedang cukup marak di Indonesia.

Terbaru, investasi senilai Rp1,12 triliun digelontorkan oleh PT Smoore Teknologi Indonesia (STI), perusahaan asal China, di Malang, Jawa Timur, pada akhir Juni 2022 untuk industri tersebut.

Selain itu, perusahaan rokok eksisting dikabarkan berminat merambah segmen rokok elektrik. Bahkan, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. sudah mulai merambah segmen bisnis baru tersebut.

Pemerintah sendiri juga sudah mulai serius meningkatkan pemasukan negara dsri hasil industri tersebut.

Dari segi regulasi, yakni PMK No. 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, pemerintah menarik cukai dari rokok elektrik.

Dalam beleid tersebut, rokok elektrik dibagi menjadi 3, antara lain rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.

Ketiganya dikenakan cukai dengan besaran masing-masing Rp2.170/gram (harga eceran Rp5.190), Rp, Rp446/mililiter (Rp440), dan Rp6.030/cartridge (Rp35.250). Sebelumnya, produk HPTL cair (liquid) dikenakan cukai pukul rata sebesar 57 persen dari harga jual eceran senilai Rp666 per mililiter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper