Bisnis.com, JAKARTA – Penurunan penjualan vaporizer (vape) yang terjadi sepanjang tahun ini dan 2020 diprediksi tak akan berlanjut di 2022. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) optimistis kinerja industri akan pulih pada tahun depan.
Sekretaris Umum APVI Garindra Kartasasmita mengatakan, terjadi kontraksi penjualan sebesar 15 persen secara year-on-year sepanjang Januari–September 2021. Penurunan volume penjualan sepanjang tahun ini pun diprediksi berkisar 10 persen hingga 15 persen.
“Kami optimistis akan pulih di tahun depan. Sejak Oktober 2021, toko-toko sudah mulai merasakan ada peningkatan, meskipun belum merata, tetapi dapat disimpulkan market mulai rebound,” kata Garindra kepada Bisnis, Rabu (15/12/2021).
Perbaikan daya beli dan pelonggaran kegiatan masyarakat yang berkesinambungan disinyalir bakal mendukung pemulihan industri yang masuk ke dalam hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) itu.
Garindra mengatakan, optimisme tersebut didukung oleh perkembangan di sejumlah negara, di mana produk alternative, seperti vape semakin diterima oleh konsumen.
Menurutnya, vape memiliki peran dalam menekan prevalensi merokok dan membantu mengurangi risiko kesehatan.
Baca Juga
Garindra pun mendorong pemerintah untuk membuat regulasi khusus terkait industri HPTL agar bisa melindungi konsumen dan pelaku usaha.
Sejauh ini, regulasi produk maupun industri HPTL yang berlaku hanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 tentang tarif cukai hasil tembakau. Aturan tersebut mengatur besaran tarif cukai untuk HPTL sebesar 57 persen.
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), diatur penambahan jenis hasil tembakau baru, yakni rokok elektrik yang sebelumnya masuk HPTL berupa ekstrak dan esens tembakau (EET).
Kementerian Keuangan juga mencatat rokok elektrik cair dengan sistem terbuka diproduksi oleh 164 industri kecil menengah (IKM), sedangkan rokok elektrik cair sistem tertutup merupakan hasil fabrikasi dalam kemasan yang diproduksi industri besar.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) diketahui masih menggodok standar nasional Indonesia (SNI) HPTL untuk produk nikotin cair. Sebelumnya, BSN telah menyelesaikan SNI HPTL untuk produk tembakau yang dipanaskan atau heated tobacco product (HTP).
“Semoga dengan melihat perkembangan yang ada di Indonesia dan juga negara-negara lain, pemerintah dapat memposisikan regulasi produk ini sesuai dengan yang seharusnya, yaitu harm reduction product,” ujar Garindra.
APVI mencatat, sampai dengan akhir tahun lalu diperkirakan ada 2,2 juta lebih pengguna vape di Indonesia, dengan outlet penjualan mencapai 5.000 toko.
Sementara itu, penerimaan cukai HPTL juga terus mengalami peningkatan, dari Rp98,87 miliar pada 2018, Rp427,16 miliar pada 2019, dan Rp680,36 miliar pada tahun lalu.
Adapun pada Januari–September 2021, penerimaan cukai HPTL mencapai Rp471,18 miliar, turun 15,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama 2020 senilai Rp557,3 miliar.
Pada 2022, penerimaan cukai HPTL diprediksi akan mencapai Rp648,84 miliar, atau naik 7,5 persen dari estimasi penerimaan 2021.