Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan kenaikan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL mulai 1 Januari 2022. Terdapat kenaikan harga dari berbagai jenis produk, seperti rokok elektrik atau vape, ekstrak tembakau, tembakau kunyah, dan tembakau hirup.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan arahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022. Kenaikan cukai pun turut diberlakukan untuk produk-produk HPTL seperti rokok elektrik.
Menurutnya, pemerintah melakukan harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) terhadap produk-produk HPTL, seperti tercantum dalam Undang-Undang HPP. Pemerintah akan menetapkan tarif cukai baru maupun harga jual eceran (HJE) untuk produk-produk seperti rokok elektrik.
"Kenaikan minimum HJE-nya adalah 17,5 persen, besaran tarifnya spesifik, disesuaikan dengan besaran kenaikan dari HJE tersebut," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers kebijakan CHT 2022, Senin (13/12/2021) sore.
Produk-produk yang akan mengalami kenaikan harga setelah penyesuaian cukai HPTL adalah rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup. Lalu, akan diatur pula untuk produk HPTL berupa tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup.
"[Perhitungan cukai dan HJE] rokok elektrik cair sistem terbuka dan tertutup akan berdasarkan militer dan untuk yang padat, tembakau kunyah berdasarkan berat yaitu gram," ujar Sri Mulyani.
Berikut rincian tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) minimal produk-produk hasil pengolahan tembakau lainnya:
1. Rokok Elektrik (RE)
q. Vape padat: tarif Rp2.710 per gram, HJE Rp5.190 per gram
b. Vape cair sistem terbuka: tarif Rp445 per mililiter, HJE Rp785 per mililiter
c. Vape cair sistem tertutup: tarif Rp6.030 per mililiter, HJE Rp35.250 per mililiter
2. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
a. Tembakau Kunyah: tarif Rp120 per gram, HJE Rp215 per gram
b. Tembakau Molasses: tarif Rp120 per gram, HJE Rp215 per gram
c. Tembakau hirup: tarif Rp120 per gram, HJE Rp215 per gram