Bisnis.com, JAKARTA – Selain menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun, pemerintah juga akan mengubah komposisi pungutan untuk industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), termasuk vaporizer atau vape.
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) pun menggarisbawahi naiknya tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) minimum untuk rokok elektrik jenis cair sistem terbuka.
Kenaikan tarif cukai untuk vape cair sistem terbuka ditetapkan menjadi Rp445 per milimeter dari sebelumnya Rp380 per milimeter, sedangkan HJE juga naik dari sebelumnya Rp666 per milimeter menjadi Rp785 per milimeter.
“Di mana jenis ini didominasi oleh UMKM yang banyak menyerap tenaga kerja dan menggunakan bahan baku dalam negeri,” kata Sekretaris Umum APVI Garindra Kartasasmita kepada Bisnis, Rabu (15/12/2021).
Tarif cukai untuk vape cair sistem tertutup justru turun dari sebelumnya Rp17.100 per cartridge, atau Rp8.600 per milimeter menjadi Rp6.030 per milimeter. Garindra menyebut, vape cair jenis tertutup didominasi oleh produk impor.
Sementara itu, vape padat tarif cukainya ditetapkan Rp2.710 per gram dengan HJE Rp5.190 per gram.
Baca Juga
Produk HPTL lain yang mengalami kenaikan, antara lain tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup dari masing-masing Rp100 per gram menjadi Rp120 per gram, dan HJE menjadi Rp215 per gram.
“Kami berharap hal ini dapat dievaluasi bersama, bagaimana peran pemerintah dalam mendukung industri dalam negeri,” ujarnya.
Per September 2021, penerimaan cukai HPTL mencapai Rp471,18 miliar, turun 15,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama 2020 sebesar Rp557,53 miliar.
Adapun sepanjang tahun lalu, penerimaan cukai HPTL sebesar Rp680,36 miliar yang sebagian besar disumbangkan oleh produk ekstrak dan cair.
Sejak Juli 2018, penerimaan cukai HPTL mengalami kenaikan signifikan 588 persen pada 2020. Saat ini terdapat kurang lebih 300 pengusaha HPTL yang telah memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).