Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Naikkan Cukai di 2022, Ini Daftar Harga Rokok dan Vape Terbaru

Kenaikan cukai hasil tembakau atau CHT membuat harga jual eceran rokok dan vape akan meningkat tahun depan.
Ilustrasi rokok vape elektronik./Bisnis-Abdullah Azzam
Ilustrasi rokok vape elektronik./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan tarif baru cukai rokok pada tahun depan sehingga menaikkan harga rokok dan produk olahan tembakau lainnya, seperti rokok elektrik atau vape.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 di angka 12 persen. Angka itu ditentukan setelah Sri Mulyani diarahkan oleh Presiden Joko Widodo agar kenaikan cukai berada di rentang 10 persen—12,5 persen.

"Untuk sigaret kretek tangan [SKT], Bapak Presiden memberikan arahan kenaikan tidak melebihi 4,5 persen," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers kebijakan CHT 2022, Senin (13/12/2021) sore.

Menurut Sri Mulyani terdapat perbedaan kenaikan tarif cukai cukup tinggi antara rokok yang diproduksi dengan mesin dan rokok yang diproduksi dengan tangan. Hal tersebut, menurutnya, sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri padat karya.

Berikut rincian harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus, atau 20 batang, pada 2022 setelah kenaikan cukai rata-rata 12 persen:

Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. SKM I: harga per bungkus 38.100, tarif cukai 985 (naik 13,9 persen)
2. SKM IIA: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 12,1 persen)
3. SKM IIB: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 14,3 persen)

Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. SPM I: harga per bungkus 40.100, tarif cukai 1.065 (naik 13,9 persen)
2. SPM IIA: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 12,4 persen)
3. SPM IIB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 14,4 persen)

Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT)
1. SKT IA: harga per bungkus 32.700, tarif cukai 440 (naik 3,5 persen)
2. SKT IB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 345 (naik 4,5 persen)
3. SKT II: harga per bungkus 12.000, tarif cukai 205 (naik 2,5 persen)
4. SKT II: harga per bungkus 10.100, tarif cukai 115 (naik 4,5 persen)


Selain itu, pemerintah pun menaikkan tarif cukai dan melakukan harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) untuk produk-produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Hal tersebut membuat harga jual eceran (HJE) produk-produk seperti rokok elektrik meningkat.

Produk-produk yang akan mengalami kenaikan harga setelah penyesuaian cukai HPTL adalah rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup. Lalu, akan diatur pula untuk produk HPTL berupa tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup.

"Kenaikan minimum HJE-nya adalah 17,5 persen, besaran tarifnya spesifik, disesuaikan dengan besaran kenaikan dari HJE tersebut," ujar Sri Mulyani.

Berikut rincian tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) minimal produk-produk hasil pengolahan tembakau lainnya:

Rokok Elektrik (RE)
1. Vape padat: tarif Rp2.710 per gram, HJE Rp5.190 per gram
2. Vape cair sistem terbuka: tarif Rp445 per mililiter, HJE Rp785 per mililiter
3. Vape cair sistem tertutup: tarif Rp6.030 per mililiter, HJE Rp35.250 per mililiter

Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
1. Tembakau Kunyah: tarif Rp120 per gram, HJE Rp215 per gram
2. Tembakau Molasses: tarif Rp120 per gram, HJE Rp215 per gram
3. Tembakau hirup: tarif Rp120 per gram, HJE Rp215 per gram


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper