Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Toko Online Jual MinyaKita di Atas HET, Ini Respons Tokopedia

Tokopedia angkat bicara terkait adanya toko online yang menjual produk minyak goreng curah kemasan sederhana MinyaKita dengan harga di atas HET Rp14.000 per liter.
Kementerian Perdagangan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita seharga Rp14.000 per liter di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/7/2022) - BISNIS-Indra Gunawan.
Kementerian Perdagangan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita seharga Rp14.000 per liter di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/7/2022) - BISNIS-Indra Gunawan.

Bisnis.com, JAKARTA — Tokopedia, platform e-commerce angkat bicara terkait adanya toko online yang menjual produk minyak goreng curah kemasan sederhana MinyaKita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp14.000 per liter.

Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Hilmi Adrianto mengatakan Tokopedia akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.

“Termasuk penjualan produk yang melanggar ketentuan dengan harga yang tidak wajar,” ujar Hilmi kepada Bisnis, Jumat (8/7/2022).

Meskipun Tokopedia bersifat User Generated Content (UGC) yaitu, penjual dapat mengunggah produk secara mandiri dan aksi kooperatif bersama para mitra strategis, termasuk pemerintah. Tokopedia akan tetap menindak tegas penjual yang melanggar kententuan harga.

Hal ini dilakukan Tokopedia dalam mematuhi kebijakan pemerintah, termasuk yang terkait dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak internal, asosiasi dan berbagai pihak lainnya terkait penerapan kebijakan tersebut,” jelas Hilmi.

Himi menegaskan jika terdapat penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur.

Tokopedia juga menginformasikan adanya fitur pelaporan penyalahgunaan juga tersedia untuk memudahkan masyarakat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper